JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani mengaku bahagia lantaran permohonannya menjadi tahanan kota dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Nikita pun memberikan pernyataan untuk pihak yang berseberangan dengannya dalam kasus tersebut.
"Senang lah, gue kasih waktu buat musuh-musuh gue tiga hari saja untuk bersenang-senang ya kan," kata Nikita di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/2/2020).
Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Nikita Mirzani Tak Kuasa Membendung Air Mata
Tetapi, ibu tiga orang anak itu pun tidak menghiraukan orang-orang tersebut lantaran ingin beristirahat sejenak.
"Dan sekarang Nyai (Nikita Mirzani memanggil dirinya) sudah bebas, jadi istirahat dulu sebentar. Dari kemarin tulang-tulang gue sakit kan tidurnya enggak dikasur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengungkapkan perasaannya itu dengan sebuah potongan lagu yang diubah liriknya.
"Bebas, lepas, kalian pikir gue bakal dipenjara?" kata Niki menirukan lantunan lagu "Bebas" dari Iwa K lalu disambut tertawa lepas.
Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Bersyukur Bisa Bebas
Meski demikian, tidak lupa Nikita mengucap syukur kepada Tuhan yang telah memberikan pertolongan padanya.
Selain itu, ia juga berterima kasih pada kerabat terdekatnya yang telah mendukungnya sedari awal tersandung kasus.
Sedangkan kerabat Nikita yang berkesempatan hadir pada saat itu, yakni Fitri Salhuteru dan Billy Syahputra.
Baca juga: Kejaksaan Kabulkan Permohonan Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota
Sebagaimana diketahui, pihak Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejari Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2020. Sebab, berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada 16 Desember 2020.
Terkait penyerahan tahap dua tersebut, Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2020.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Baca juga: Dihujat dan Ditertawakan karena Terjerat Kasus, Nikita Mirzani: Tunggu Saja
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani mengaku bahagia lantaran permohonannya menjadi tahanan kota dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Nikita pun memberikan pernyataan untuk pihak yang berseberangan dengannya dalam kasus tersebut.
"Senang lah, gue kasih waktu buat musuh-musuh gue tiga hari saja untuk bersenang-senang ya kan," kata Nikita di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/2/2020).
Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Nikita Mirzani Tak Kuasa Membendung Air Mata
Tetapi, ibu tiga orang anak itu pun tidak menghiraukan orang-orang tersebut lantaran ingin beristirahat sejenak.
"Dan sekarang Nyai (Nikita Mirzani memanggil dirinya) sudah bebas, jadi istirahat dulu sebentar. Dari kemarin tulang-tulang gue sakit kan tidurnya enggak dikasur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengungkapkan perasaannya itu dengan sebuah potongan lagu yang diubah liriknya.
"Bebas, lepas, kalian pikir gue bakal dipenjara?" kata Niki menirukan lantunan lagu "Bebas" dari Iwa K lalu disambut tertawa lepas.
Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Bersyukur Bisa Bebas
Meski demikian, tidak lupa Nikita mengucap syukur kepada Tuhan yang telah memberikan pertolongan padanya.
Selain itu, ia juga berterima kasih pada kerabat terdekatnya yang telah mendukungnya sedari awal tersandung kasus.
Sedangkan kerabat Nikita yang berkesempatan hadir pada saat itu, yakni Fitri Salhuteru dan Billy Syahputra.
Baca juga: Kejaksaan Kabulkan Permohonan Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota
Sebagaimana diketahui, pihak Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejari Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2020. Sebab, berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada 16 Desember 2020.
Terkait penyerahan tahap dua tersebut, Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2020.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Baca juga: Dihujat dan Ditertawakan karena Terjerat Kasus, Nikita Mirzani: Tunggu Saja
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigAFodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMuY29tL2h5cGUvcmVhZC8yMDIwLzAyLzAzLzIwMzM1MzA2Ni9iZWJhcy1uaWtpdGEtbWlyemFuaS1pc3RpcmFoYXQtZHVsdS10dWxhbmctZ3VlLXNha2l0LXRpZHVyLWVuZ2dhay1kaS1rYXN1ctIBgAFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL2h5cGUvcmVhZC8yMDIwLzAyLzAzLzIwMzM1MzA2Ni9iZWJhcy1uaWtpdGEtbWlyemFuaS1pc3RpcmFoYXQtZHVsdS10dWxhbmctZ3VlLXNha2l0LXRpZHVyLWVuZ2dhay1kaS1rYXN1cg?oc=5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar