KOMPAS.com – Sudahkah Anda selektif memilih film yang akan ditonton, terutama jika mengajak anak untuk menonton bersama?
Hal ini penting menjadi perhatian karena banyak orangtua yang salah memahami rating atau klasifikasi film.
Salah satunya terjadi saat film Joker, yang baru tayang di bioskop Indonesia pada 3 Oktober 2019.
Tak sedikit orangtua yang mengajak anaknya mengajak menonton film besutan sutradara Todd Phillips ini.
Topik tentang ini pun banyak dibahas di media sosial, karena Joker sesungguhnya bukan film untuk anak-anak.
Baca juga: Demam Joker, Ingat Ya, Ini Bukan Film untuk Anak-anak!
Ada penggunaan bahasa dan tindakan yang belum layak disaksikan mereka yang masih anak-anak.
Di Amerika, film Joker diberi rating R.
Rating tersebut dikeluarkan oleh Motion Picture Association of Amerika (MPAA), yang berarti Restricted (terbatas).
Di Indonesia sendiri, melansir situs resmi Lembaga Sensor Film (LSF), film Joker diklasifikasikan sebagai film untuk usia 17 tahun ke atas.
Nah, agar Anda tidak salah, terutama ketika mengajak anak menonton ke bioskop, penting untuk mengenal dan mengetahui klasifikasi usia atau rating film.
Apa saja?
Rating film di Amerika
Amerika melakukan klasifikasi film berdasarkan rating yang dikeluarkan oleh Motion Picture Association of Amerika (MPAA).
Merunut dari sejarahnya, MPAA dibentuk pada 1968, menggantikan The Hays Kode.
The Hays Kode sendiri ada sejak 1922 yang digunakan untuk memastikan film tak memiliki materi ofensif dan mencegah adanya campur tangan pemerintah.
Baca juga: Efek Buruk Membiarkan Anak Nonton Film Rating R
Proses pemeringkatan ditangani oleh Administrasi Klasifikasi dan Pemeringkatan (CARA) yang terdiri dari sekelompok orang tua independen yang ditugaskan untuk memberi peringkat film.
Tujuannya, memberikan orangtua informasi yang jelas tentang konten dan membantu para orangtua menemukan film yang cocok untuk anak.
Peringkat terdiri dari pembagian kategori rating yaitu G, PG, PG-13, R atau NC-17.
Bagaimana definisi masing-masing rating itu?
Rating G (General): untuk penonton umum, semua usia
Rating G berarti film aman untuk anak-anak, bisa ditonton semua usia.
Namun, perlu dicatat, rating G bukan berarti film itu merupakan film anak-anak. Film dengan rating ini dinyatakan tidak mengandung konten dengan bahasa atau tindak kekerasan yang tidak layak disaksikan anak-anak.
PG (Parental Guidance Suggested): Perlu bimbingan orangtua
Film dengan rating PG memerlukan pendampingan orangtua karena ada konten yang dinilai tidak cocok untuk anak-anak.
Misalnya, ada bahasa, aksi kekerasan atau tindakan tidak pantas sehingga anak-anak butuh pendampingan untuk menyaksikannya.
PG-13: Orangtua perlu sangat berhati-hati, beberapa materi mungkin tak pantas untuk anak di bawah 13 tahun.
Materi yang dimaksud terkait penggunaan bahasa yang tak layak, kekerasan yang berkepanjangan serta berhubungan dengan seksualitas atau penggunaan narkoba.
R (Restricted): Terbatas
Anak-anak berusia di bawah 17 tahun membutuhkan pendampingan orangtua atau orang dewasa saar menyaksikannya.
Film tersebut mengandung konten dewasa seperti aktivitas orang dewasa, bahasa yang kasar, kekerasan grafis yang intens, dan lain-lain.
NC-17: 17 tahun dan di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan
Film dengan kategori ini dianggap terlalu dewasa untuk disaksikan anak-anak.
Rating ini bukan berarti film ini mengandung konten cabul atau pornografi, tetapi kontennya hanya sesuai untuk penonton yang sudah dewasa.
Klasifikasi film di Indonesia
Di Indonesia, klasifikasi film dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film Indonesia berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2014.
Adapun klasifikasi film di Indonesia adalah:
- Penonton Semua Umur (SU)
Film ini memiliki beberapa syarat di antaranya bisa ditonton untuk semua umur dengan penekanan pada anak-anak.Film dengan klasifikasi PSU tak mengandung unsur kekerasan, tak mengandung adegan tidak sopan atau perilaku yang membahayakan anak-anak, dan tak mengandung adegan yang menimbulkan gangguan pada perkembangan jiwa anak.
- Penonton usia 13 tahun atau lebih (13+)
Film dengan klasifikasi ini punya kriteria mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, kreativitas dan menumbuhkan rasa ingin tahu yang positif.Selain itu, berisi adegan yang sesuai penonton dengan usia peralihan anak-anak ke remaja dan tidak berisi adegan berbahaya serta pergaulan bebas.
- Penonton Usia 17 tahun ke atas (17+)
Film ini memuat adegan yang sesuai untuk penonton usia 17 tahun ke atas, seperti unsur seksualitas dan kekerasan yang disajikan secara proporsional dan edukatif, serta tak ada adegan sadisme.
KOMPAS.com – Sudahkah Anda selektif memilih film yang akan ditonton, terutama jika mengajak anak untuk menonton bersama?
Hal ini penting menjadi perhatian karena banyak orangtua yang salah memahami rating atau klasifikasi film.
Salah satunya terjadi saat film Joker, yang baru tayang di bioskop Indonesia pada 3 Oktober 2019.
Tak sedikit orangtua yang mengajak anaknya mengajak menonton film besutan sutradara Todd Phillips ini.
Topik tentang ini pun banyak dibahas di media sosial, karena Joker sesungguhnya bukan film untuk anak-anak.
Baca juga: Demam Joker, Ingat Ya, Ini Bukan Film untuk Anak-anak!
Ada penggunaan bahasa dan tindakan yang belum layak disaksikan mereka yang masih anak-anak.
Di Amerika, film Joker diberi rating R.
Rating tersebut dikeluarkan oleh Motion Picture Association of Amerika (MPAA), yang berarti Restricted (terbatas).
Di Indonesia sendiri, melansir situs resmi Lembaga Sensor Film (LSF), film Joker diklasifikasikan sebagai film untuk usia 17 tahun ke atas.
Nah, agar Anda tidak salah, terutama ketika mengajak anak menonton ke bioskop, penting untuk mengenal dan mengetahui klasifikasi usia atau rating film.
Apa saja?
Rating film di Amerika
Amerika melakukan klasifikasi film berdasarkan rating yang dikeluarkan oleh Motion Picture Association of Amerika (MPAA).
Merunut dari sejarahnya, MPAA dibentuk pada 1968, menggantikan The Hays Kode.
The Hays Kode sendiri ada sejak 1922 yang digunakan untuk memastikan film tak memiliki materi ofensif dan mencegah adanya campur tangan pemerintah.
Baca juga: Efek Buruk Membiarkan Anak Nonton Film Rating R
Proses pemeringkatan ditangani oleh Administrasi Klasifikasi dan Pemeringkatan (CARA) yang terdiri dari sekelompok orang tua independen yang ditugaskan untuk memberi peringkat film.
Tujuannya, memberikan orangtua informasi yang jelas tentang konten dan membantu para orangtua menemukan film yang cocok untuk anak.
Peringkat terdiri dari pembagian kategori rating yaitu G, PG, PG-13, R atau NC-17.
Bagaimana definisi masing-masing rating itu?
Rating G (General): untuk penonton umum, semua usia
Rating G berarti film aman untuk anak-anak, bisa ditonton semua usia.
Namun, perlu dicatat, rating G bukan berarti film itu merupakan film anak-anak. Film dengan rating ini dinyatakan tidak mengandung konten dengan bahasa atau tindak kekerasan yang tidak layak disaksikan anak-anak.
PG (Parental Guidance Suggested): Perlu bimbingan orangtua
Film dengan rating PG memerlukan pendampingan orangtua karena ada konten yang dinilai tidak cocok untuk anak-anak.
Misalnya, ada bahasa, aksi kekerasan atau tindakan tidak pantas sehingga anak-anak butuh pendampingan untuk menyaksikannya.
PG-13: Orangtua perlu sangat berhati-hati, beberapa materi mungkin tak pantas untuk anak di bawah 13 tahun.
Materi yang dimaksud terkait penggunaan bahasa yang tak layak, kekerasan yang berkepanjangan serta berhubungan dengan seksualitas atau penggunaan narkoba.
R (Restricted): Terbatas
Anak-anak berusia di bawah 17 tahun membutuhkan pendampingan orangtua atau orang dewasa saar menyaksikannya.
Film tersebut mengandung konten dewasa seperti aktivitas orang dewasa, bahasa yang kasar, kekerasan grafis yang intens, dan lain-lain.
NC-17: 17 tahun dan di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan
Film dengan kategori ini dianggap terlalu dewasa untuk disaksikan anak-anak.
Rating ini bukan berarti film ini mengandung konten cabul atau pornografi, tetapi kontennya hanya sesuai untuk penonton yang sudah dewasa.
Klasifikasi film di Indonesia
Di Indonesia, klasifikasi film dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film Indonesia berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2014.
Adapun klasifikasi film di Indonesia adalah:
- Penonton Semua Umur (SU)
Film ini memiliki beberapa syarat di antaranya bisa ditonton untuk semua umur dengan penekanan pada anak-anak.Film dengan klasifikasi PSU tak mengandung unsur kekerasan, tak mengandung adegan tidak sopan atau perilaku yang membahayakan anak-anak, dan tak mengandung adegan yang menimbulkan gangguan pada perkembangan jiwa anak.
- Penonton usia 13 tahun atau lebih (13+)
Film dengan klasifikasi ini punya kriteria mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, kreativitas dan menumbuhkan rasa ingin tahu yang positif.Selain itu, berisi adegan yang sesuai penonton dengan usia peralihan anak-anak ke remaja dan tidak berisi adegan berbahaya serta pergaulan bebas.
- Penonton Usia 17 tahun ke atas (17+)
Film ini memuat adegan yang sesuai untuk penonton usia 17 tahun ke atas, seperti unsur seksualitas dan kekerasan yang disajikan secara proporsional dan edukatif, serta tak ada adegan sadisme.
https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/05/164825265/mengenal-rating-film-apa-itu-r-g-pg-hingga-nc-17-agar-tak-salah-tonton?page=all
Tidak ada komentar:
Posting Komentar