TEMPO.CO, Jakarta - Artis yang baru saja dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024 Mulan Jameela digugat oleh tiga orang kader Partai Gerindra, yakni Sigit Ibnugroho Sarasprono, Yusid Toyib, dan Fahrul Rozi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya melakukan perlawanan terhadap putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra soal penetapan anggota legislatif terpilih.
"Ada dua berkas, yang satu perlawanan atau bantahan terhadap putusan tersebut, yang satu gugatan. Saya belum lihat isi gugatannya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat ditemui di kantornya, Rabu 2 Oktober 2019.
Achmad menjelaskan, persidangan perkara gugatan itu akan dilakukan mulai Kamis, 3 Oktober 2019. Selain Mulan, mereka yang juga menjadi tergugat adalah Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A. OE, Irene, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya.
"Saya belum tahu perkembangan sidangnya bagaimana. Tapi tentu tergugat ini akan dipanggil," kata Achmad.
Sebelumnya, Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra lebih dulu menggugat partainya. Mereka menuntut ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih berdasarkan jumlah suara yang berhasil mereka raih dalam pemilihan legislatif lalu. Gugatan perdata diajukan pada 26 Juni 2019.
Awalnya, gugatan mengatasnamakan 14 caleg yang tak terpilih dalam pemilihan legislatif lalu. Namun saat proses sidang bergulir, lima caleg mencabut gugatannya. Di antara yang batal menggugat itu adalah Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Gugatan Mulan Jameela cs ternyata dikabulkan seluruhnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengharuskan Partai Gerindra dan Komisi Pemilihan Umum menetapkan istri dari musikus Ahmad Dhani serta delapan lainnya itu menjadi anggota legislatif terpilih.
"Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 berhak melaksanakan langkah administrasi internal dengan para penggugat, dan menetapkannya menjadi anggota legislatif di daerah pemilihannya masing-masing," ujar Hakim Ketua Zulkifli.
Rangkaian dari vonis itu adalah Mulan Jameela dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019.
TEMPO.CO, Jakarta - Artis yang baru saja dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024 Mulan Jameela digugat oleh tiga orang kader Partai Gerindra, yakni Sigit Ibnugroho Sarasprono, Yusid Toyib, dan Fahrul Rozi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya melakukan perlawanan terhadap putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra soal penetapan anggota legislatif terpilih.
"Ada dua berkas, yang satu perlawanan atau bantahan terhadap putusan tersebut, yang satu gugatan. Saya belum lihat isi gugatannya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat ditemui di kantornya, Rabu 2 Oktober 2019.
Achmad menjelaskan, persidangan perkara gugatan itu akan dilakukan mulai Kamis, 3 Oktober 2019. Selain Mulan, mereka yang juga menjadi tergugat adalah Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A. OE, Irene, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya.
"Saya belum tahu perkembangan sidangnya bagaimana. Tapi tentu tergugat ini akan dipanggil," kata Achmad.
Sebelumnya, Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra lebih dulu menggugat partainya. Mereka menuntut ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih berdasarkan jumlah suara yang berhasil mereka raih dalam pemilihan legislatif lalu. Gugatan perdata diajukan pada 26 Juni 2019.
Awalnya, gugatan mengatasnamakan 14 caleg yang tak terpilih dalam pemilihan legislatif lalu. Namun saat proses sidang bergulir, lima caleg mencabut gugatannya. Di antara yang batal menggugat itu adalah Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Gugatan Mulan Jameela cs ternyata dikabulkan seluruhnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengharuskan Partai Gerindra dan Komisi Pemilihan Umum menetapkan istri dari musikus Ahmad Dhani serta delapan lainnya itu menjadi anggota legislatif terpilih.
"Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 berhak melaksanakan langkah administrasi internal dengan para penggugat, dan menetapkannya menjadi anggota legislatif di daerah pemilihannya masing-masing," ujar Hakim Ketua Zulkifli.
Rangkaian dari vonis itu adalah Mulan Jameela dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019.
https://metro.tempo.co/read/1255028/jadi-anggota-dpr-mulan-jameela-digugat-tiga-kader-gerindra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar