Merdeka.com - Ervin Luthfi gagal dilantik menjadi anggota DPR 2019-2024, pada Selasa (1/10) lalu. Dia sebagai Caleg Dapil Jabar XI, menang pemilu, tapi dipecat sepihak oleh DPP Gerindra. Kasus ini tengah ditangani oleh PTUN.
Ervin digantikan oleh istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela. Dia menduga, kebaikan Ketum Gerindra Prabowo Subianto dimanfaatkan oleh elite Gerindra demi mendapatkan jabatan di DPR.
"Politik balas budi Bapak (Prabowo), dimanfaatkan oleh elite untuk kepentingan posisi," jelas Ervin kepada merdeka.com, Rabu (2/10).
Hingga detik ini, Ervin belum mendapatkan penjelasan kenapa dirinya dipecat dari partai. Parahnya lagi, dia dipecat setelah dinyatakan menang Pemilu 2019 oleh KPU.
Dia mencoba memahami bahwa para pimpinan partai banyak urusan dan kepentingan besar buat masing-masing pihak. Namun yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini adalah penggunaan caranya yang kuat indikasi konspirasi.
"Konspirasi adalah tanda mereka tidak cukup berkemampuan menemukan solusi terbaik untuk sebuah masalah, malah mengambil jalan yang bernilai rendahan. Dan itu merugikan marwah Partai juga menjadikan Partai jauh dari jalan menuju cita-cita demokrasi," tegas Ervin kecewa.
Ervin tak mau menuduh siapa dalang di balik peristiwa yang disebutnya mencederai demokrasi itu. Tapi dia menyesalkan, karena keputusan ini berdampak buruk pada citra partai.
Polemik ini berawal saat 9 Caleg Gerindra melakukan gugatan ke PN Jaksel. Kemudian hakim mengabulkan gugatan itu.
Merujuk putusan itu, Gerindra mengirim surat pergantian anggota DPR terpilih ke KPU. KPU pun mengamini.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. [rnd]
Merdeka.com - Ervin Luthfi gagal dilantik menjadi anggota DPR 2019-2024, pada Selasa (1/10) lalu. Dia sebagai Caleg Dapil Jabar XI, menang pemilu, tapi dipecat sepihak oleh DPP Gerindra. Kasus ini tengah ditangani oleh PTUN.
Ervin digantikan oleh istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela. Dia menduga, kebaikan Ketum Gerindra Prabowo Subianto dimanfaatkan oleh elite Gerindra demi mendapatkan jabatan di DPR.
"Politik balas budi Bapak (Prabowo), dimanfaatkan oleh elite untuk kepentingan posisi," jelas Ervin kepada merdeka.com, Rabu (2/10).
Hingga detik ini, Ervin belum mendapatkan penjelasan kenapa dirinya dipecat dari partai. Parahnya lagi, dia dipecat setelah dinyatakan menang Pemilu 2019 oleh KPU.
Dia mencoba memahami bahwa para pimpinan partai banyak urusan dan kepentingan besar buat masing-masing pihak. Namun yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini adalah penggunaan caranya yang kuat indikasi konspirasi.
"Konspirasi adalah tanda mereka tidak cukup berkemampuan menemukan solusi terbaik untuk sebuah masalah, malah mengambil jalan yang bernilai rendahan. Dan itu merugikan marwah Partai juga menjadikan Partai jauh dari jalan menuju cita-cita demokrasi," tegas Ervin kecewa.
Ervin tak mau menuduh siapa dalang di balik peristiwa yang disebutnya mencederai demokrasi itu. Tapi dia menyesalkan, karena keputusan ini berdampak buruk pada citra partai.
Polemik ini berawal saat 9 Caleg Gerindra melakukan gugatan ke PN Jaksel. Kemudian hakim mengabulkan gugatan itu.
Merujuk putusan itu, Gerindra mengirim surat pergantian anggota DPR terpilih ke KPU. KPU pun mengamini.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. [rnd]
https://www.merdeka.com/politik/caleg-yang-dipecat-politik-balas-budi-prabowo-dimanfaatkan-elite-gerindra.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar