Sabtu, 13 Juli 2019

Rey Utami-Benua Minta Penahanan Ditangguhkan, Ini Tanggapan Polisi - detikNews

Jakarta - Pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan di kasus 'ikan asin'. Keduanya telah mengajukan penangguhan penahanan ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum mendapat informasi terkait permohonan penangguhan penahanan Rey dan Pablo itu. Argo menyebut, penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Iya penangguhan penahanan kan itu kewenangan penyidik, nanti penyidik yang akan menilai," kata Argo saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/7/2019).

Argo mengatakan, penangguhan penahanan adalah hak tersangka.

"Itu haknya sebagai seorang tersangka dan pengacara, ya silakan saja. Tetapi nanti yang menilai penyidik," lanjutnya.

Pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik.

"Sudah diajukan," kata Farhat.

Seperti diketahui, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik 'Ikan Asin'. Kedua juga telah ditahan sejak Jumat (12/7).

Selain Rey Utami dan Pablo Benua, polisi juga menetapkan tersangka kepada Galih Ginanjar. Galih Ginanjar pun ditahan setelah sebelumnya dijemput paksa di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel.

(mei/mea)

Let's block ads! (Why?)


Jakarta - Pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan di kasus 'ikan asin'. Keduanya telah mengajukan penangguhan penahanan ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum mendapat informasi terkait permohonan penangguhan penahanan Rey dan Pablo itu. Argo menyebut, penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Iya penangguhan penahanan kan itu kewenangan penyidik, nanti penyidik yang akan menilai," kata Argo saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/7/2019).

Argo mengatakan, penangguhan penahanan adalah hak tersangka.

"Itu haknya sebagai seorang tersangka dan pengacara, ya silakan saja. Tetapi nanti yang menilai penyidik," lanjutnya.

Pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik.

"Sudah diajukan," kata Farhat.

Seperti diketahui, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik 'Ikan Asin'. Kedua juga telah ditahan sejak Jumat (12/7).

Selain Rey Utami dan Pablo Benua, polisi juga menetapkan tersangka kepada Galih Ginanjar. Galih Ginanjar pun ditahan setelah sebelumnya dijemput paksa di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel.

(mei/mea)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4623130/rey-utami-benua-minta-penahanan-ditangguhkan-ini-tanggapan-polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar