"Kalau itu bukan terbitan Disduk Depok," kata Kasie Identitas Disdukcapil Depok, Jaka Susanta, saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).
Jaka mengungkap Pablo pernah tercatat sebagai warga Kota Depok, namun dengan data kependudukan berbeda dengan yang beredar di medsos.
"Iya yang bersangkutan pernah di Depok tapi bukan dengan NIK tersebut dan pada waktu yang tidak sama dengan tanggal cetak KTP tersebut," ujar Jaka.
Meski begitu, Jaka tidak menyebutkan di mana Pablo pernah tinggal. Dia hanya mengonfirmasi Pablo pernah tinggal di Depok selama 2 bulan pada tahun 2017 lalu.
"Alamat yang berbeda pastinya tidak dapat kami sampaikan, (pernah tinggal) pada tahun 2017 hanya sekitar 2 bulan," imbuh Jaka.
Seperti diketahui, Pablo Benua merupakan tersangka kasus 'ikan asin'. Dia ikut terseret setelah istrinya, Rey Utami membuat vlog soal 'ikan asin' bersama tersangka Galih Ginanjar.
Fairuz A Rafiq, mantan istri Galih Ginanjar yang menjadi objek pembicaraan di vlog tersebut merasa tersinggung dengan adanya video itu. Fairuz pun melaporkan Galih, Rey dan Pablo ke Polda Metro Jaya.
Saat ini ketiganya telah menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui ITE. Trio 'ikan asin' itu juga sudah ditahan polisi.
Simak Video "12 Jam Diperiksa, Barbie Kumalasari Dicecar 39 Pertanyaan Penyidik"
[Gambas:Video 20detik]
(mei/aan)
Jakarta - Setelah kasus 'ikan asin', media sosial ramai dengan munculnya KTP atas nama tersangka Pablo Benua sebagai warga Depok. Namun Disdukcapil Depok memastikan Pablo Benua pernah tinggal di Depok.
"Kalau itu bukan terbitan Disduk Depok," kata Kasie Identitas Disdukcapil Depok, Jaka Susanta, saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).
Jaka mengungkap Pablo pernah tercatat sebagai warga Kota Depok, namun dengan data kependudukan berbeda dengan yang beredar di medsos.
"Iya yang bersangkutan pernah di Depok tapi bukan dengan NIK tersebut dan pada waktu yang tidak sama dengan tanggal cetak KTP tersebut," ujar Jaka.
Meski begitu, Jaka tidak menyebutkan di mana Pablo pernah tinggal. Dia hanya mengonfirmasi Pablo pernah tinggal di Depok selama 2 bulan pada tahun 2017 lalu.
"Alamat yang berbeda pastinya tidak dapat kami sampaikan, (pernah tinggal) pada tahun 2017 hanya sekitar 2 bulan," imbuh Jaka.
Seperti diketahui, Pablo Benua merupakan tersangka kasus 'ikan asin'. Dia ikut terseret setelah istrinya, Rey Utami membuat vlog soal 'ikan asin' bersama tersangka Galih Ginanjar.
Fairuz A Rafiq, mantan istri Galih Ginanjar yang menjadi objek pembicaraan di vlog tersebut merasa tersinggung dengan adanya video itu. Fairuz pun melaporkan Galih, Rey dan Pablo ke Polda Metro Jaya.
Saat ini ketiganya telah menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui ITE. Trio 'ikan asin' itu juga sudah ditahan polisi.
Simak Video "12 Jam Diperiksa, Barbie Kumalasari Dicecar 39 Pertanyaan Penyidik"
[Gambas:Video 20detik]
(mei/aan)
https://news.detik.com/berita/d-4627914/beredar-ktp-palsu-pablo-benua-begini-penjelasan-disdukcapil-depok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar