JAKARTA, KOMPAS.com - Istri tersangka video ikan asin Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari mengaku sudah menelepon Fairuz untuk meminta maaf.
Fairuz merupakan mantan istri Galih dan melaporkan mantan suaminya tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Galih Ginanjar ditetapkan tersangka karena mengeluarkan pernyataan bernada hinaan kepada Fairuz dalam konten akun YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.
Baca juga: Barbie Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Video Ikan Asin, Mengapa?
"Jadi tadi aku coba telepon (Fairuz), diangkat terus dimatiin lagi. Aku bilang, 'Fairuz, ini Kumala'," kata Barbie Kumalasari seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube MOP Channel pada Senin (15/7/2019).
Selain itu, Barbie juga mengaku sudah mengirimkan pesan WhatsApp ke Fairuz meminta waktu untuk bicara.
Ia mengatakan, suaminya, Galih Ginanjar juga sudah bertemu suami Fairuz, Sonny Septian, untuk meminta maaf.
Baca juga: Video Ikan Asin, Barbie Sebut Galih Ginanjar Sudah Minta Maaf ke Suami Fairuz
Namun, lanjut dia, langkah itu belum berhasil. Pihaknya berharap permasalahan video ikan asin ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Itikad baik aku menjembatani Fairuz dan Galih. Aku berharap (permasalahan) ini diselesaikan kekeluargaan, saling memaafkan," ujarnya.
Barbie Kumalasari mengatakan, permasalahan ini sudah menjadi viral.
Baca juga: 5 Fakta Penahanan Rey Utami dan Pablo Benua dalam Kasus Video Ikan Asin
Ia mewakili suaminya, Galih Ginanjar meminta maaf kepada semua pihak yang tersakiti.
"Ini penggiringan opini yang sangat dahsyat. Saya mewakili Galih minta maaf kepada semua pihak yang merasa tersakiti akibat kasus vlog ikan asin ini," ucap Barbie.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.
Baca juga: Rey Utami, Tersangka Video Ikan Asin Pernah Mengaku Nikahi Pablo karena Harta
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS.com - Istri tersangka video ikan asin Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari mengaku sudah menelepon Fairuz untuk meminta maaf.
Fairuz merupakan mantan istri Galih dan melaporkan mantan suaminya tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Galih Ginanjar ditetapkan tersangka karena mengeluarkan pernyataan bernada hinaan kepada Fairuz dalam konten akun YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.
Baca juga: Barbie Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Video Ikan Asin, Mengapa?
"Jadi tadi aku coba telepon (Fairuz), diangkat terus dimatiin lagi. Aku bilang, 'Fairuz, ini Kumala'," kata Barbie Kumalasari seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube MOP Channel pada Senin (15/7/2019).
Selain itu, Barbie juga mengaku sudah mengirimkan pesan WhatsApp ke Fairuz meminta waktu untuk bicara.
Ia mengatakan, suaminya, Galih Ginanjar juga sudah bertemu suami Fairuz, Sonny Septian, untuk meminta maaf.
Baca juga: Video Ikan Asin, Barbie Sebut Galih Ginanjar Sudah Minta Maaf ke Suami Fairuz
Namun, lanjut dia, langkah itu belum berhasil. Pihaknya berharap permasalahan video ikan asin ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Itikad baik aku menjembatani Fairuz dan Galih. Aku berharap (permasalahan) ini diselesaikan kekeluargaan, saling memaafkan," ujarnya.
Barbie Kumalasari mengatakan, permasalahan ini sudah menjadi viral.
Baca juga: 5 Fakta Penahanan Rey Utami dan Pablo Benua dalam Kasus Video Ikan Asin
Ia mewakili suaminya, Galih Ginanjar meminta maaf kepada semua pihak yang tersakiti.
"Ini penggiringan opini yang sangat dahsyat. Saya mewakili Galih minta maaf kepada semua pihak yang merasa tersakiti akibat kasus vlog ikan asin ini," ucap Barbie.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.
Baca juga: Rey Utami, Tersangka Video Ikan Asin Pernah Mengaku Nikahi Pablo karena Harta
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/15/181128110/barbie-kumalasari-aku-telepon-fairuz-diangkat-terus-dimatiin-lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar