Rabu, 12 Juni 2019

Divonis untuk Dua Kasus Berbeda, Ini Masa Hukuman yang Harus Dijalani Ahmad Dhani - Poskotanews

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, telah memvonis musikus Ahmad Dhani 1 tahun penjara dalam perkara vlog “idiot”. Sebelumnya, Dhani pun mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara kemudian menyusut menjadi 1 tahun penjara setelah banding terkait perkara ujaran kebencian, di PN Jakarta Selatan.

Dhani menerima vonis untuk dua kasus berbeda. Merujuk Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah diatur mengenai pengakumulasian/ penggabungan tindak pidana yang dikenal dengan nama concursus realis. Gabungan tindak pidana ini diartikan sebagai beberapa tindak pidana yang dilakukan dalam waktu yang berbeda dan dilakukan oleh hanya satu orang.

Sehingga memastikan vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani bersifat akumulasi. Namun, eksekusi terhadap vonis itu baru bisa dijalankan apabila telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

(BacaAhmad Dhani Banding, Gerindra: Kami Terus Mensupport)

Hal itu pun diakui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung. “Kemungkinan perkara yang di Jakarta dulu yang akan dieksekusi. Setelah masa hukuman selesai, baru perkara yang di Surabaya yang akan dieksekusi,” ujarnya, Rabu (12/6/2019).

(BacaAhmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara)

Rencananya, Dhani akan kembali dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk melanjutkan masa penahanan, Kamis (13/6/2019) besok.

Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan memastikan, tidak ada perlakukan khusus terhadap pentolan grup Dewa 19 itu.

(BacaAhmad Dhani Akan Dijauhkan dari Tahanan yang Beda Pandangan Politik)

Hanya saja, istri Mulan Jameela itu akan ditempatkan terpisah dari tahanan lain yang berbeda pandangan politik dengan salah satu juru kampanye capres Prabowo Subianto itu. “Jangan sampai kami tempatkan beliau di tempat yang pandangan politiknya berbeda, ini demi kemananan,” kata Oga. (*/ys)

Let's block ads! (Why?)


JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, telah memvonis musikus Ahmad Dhani 1 tahun penjara dalam perkara vlog “idiot”. Sebelumnya, Dhani pun mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara kemudian menyusut menjadi 1 tahun penjara setelah banding terkait perkara ujaran kebencian, di PN Jakarta Selatan.

Dhani menerima vonis untuk dua kasus berbeda. Merujuk Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah diatur mengenai pengakumulasian/ penggabungan tindak pidana yang dikenal dengan nama concursus realis. Gabungan tindak pidana ini diartikan sebagai beberapa tindak pidana yang dilakukan dalam waktu yang berbeda dan dilakukan oleh hanya satu orang.

Sehingga memastikan vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani bersifat akumulasi. Namun, eksekusi terhadap vonis itu baru bisa dijalankan apabila telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

(BacaAhmad Dhani Banding, Gerindra: Kami Terus Mensupport)

Hal itu pun diakui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung. “Kemungkinan perkara yang di Jakarta dulu yang akan dieksekusi. Setelah masa hukuman selesai, baru perkara yang di Surabaya yang akan dieksekusi,” ujarnya, Rabu (12/6/2019).

(BacaAhmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara)

Rencananya, Dhani akan kembali dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk melanjutkan masa penahanan, Kamis (13/6/2019) besok.

Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan memastikan, tidak ada perlakukan khusus terhadap pentolan grup Dewa 19 itu.

(BacaAhmad Dhani Akan Dijauhkan dari Tahanan yang Beda Pandangan Politik)

Hanya saja, istri Mulan Jameela itu akan ditempatkan terpisah dari tahanan lain yang berbeda pandangan politik dengan salah satu juru kampanye capres Prabowo Subianto itu. “Jangan sampai kami tempatkan beliau di tempat yang pandangan politiknya berbeda, ini demi kemananan,” kata Oga. (*/ys)

Let's block ads! (Why?)


http://poskotanews.com/2019/06/12/divonis-untuk-dua-kasus-berbeda-ini-masa-hukuman-yang-harus-dijalani-ahmad-dhani/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar