PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. Majelis tinggi mengurangi masa hukuman terdakwa yang sebelumnya 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Meski begitu, majelis mengabaikan permohonan Ahmad Dhani untuk tidak ditahan. Selain itu, majelis menyatakan Ahmad Dhani bersalah mencuit di Twitter karena mengandung ujaran kebencian. Cuitan yang dimaksud adalah:
1. Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.
2. Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.
2. 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengapresiasi pengurangan hukuman yang diberikan oleh PT DKI. Namun dia menilai pengurangan masa hukuman itu sebagai bentuk keragu-raguan hakim.
"Masalah pengurangan vonis kita apresiasi. Cuma, di sisi pertimbangan hukumnya, kita keberatan apabila hakim berpendapat apa yang dinyatakan Ahmad Dhani itu merupakan sebuah ujaran kebencian. Kami melihatnya dari sisi psikologi hakim, hakim di satu pihak sebenarnya ragu untuk memutuskan Ahmad Dhani bersalah," kata Hendarsam saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).
Dia menduga sebenarnya hakim di tingkat PT ingin membebaskan Ahmad Dhani. Tetapi, sambung Hendarsam, putusan itu akan mencoreng kredibilitas PN Jakarta Selatan jika memang benar dilakukan.
"Hakim mungkin ingin membuat Mas Dhani bebas, tapi karena Mas Dhani sudah ditahan, itu ketika dilakukan upaya hukum bebas akan mencoreng hakim di tingkat pengadilan negeri yang sudah begitu represif. Harusnya memutus bebas, cuma karena banyak hal yang harus dikorbankan, termasuk kredibilitas hakim pengadilan negeri, sehingga dia mengambil jalan tengah dengan tetap menyatakan bersalah cuma mengurangi hukuman," ucapnya.
Dia berencana mengajukan permohonan kasasi agar Ahmad Dhani bebas. Pengajuan kasasi akan disampaikan setelah tim pengacara menerima salinan putusan dari PT DKI.
"Kami akan uji itu di tingkat kasasi, apabila kami sudah menerima salinan putusan, kami ada jangka waktu untuk mengajukan kasasi," ujarnya.
Pendapat senada disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. BPN menilai putusan terhadap Ahmad Dhani tidak adil.
"Buat kami, harusnya Ahmad Dhani bebas demi hukum," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Perbuatan Dhani, menurut Dasco, tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, dia meminta agar Dhani dibebaskan.
"Karena apa? Yang dilakukan Ahmad Dhani tidak memenuhi unsur. Harusnya nggak dikurangi saja, tapi dibebaskan," katanya.
(knv/nvl)
Jakarta - Ahmad Dhani terus berjuang mencari kebebasan. Diskon hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta rupanya tak membuat pentolan grup band Dewa 19 itu puas. Dhani kini berencana mengajukan permohonan kasasi.
PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. Majelis tinggi mengurangi masa hukuman terdakwa yang sebelumnya 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Meski begitu, majelis mengabaikan permohonan Ahmad Dhani untuk tidak ditahan. Selain itu, majelis menyatakan Ahmad Dhani bersalah mencuit di Twitter karena mengandung ujaran kebencian. Cuitan yang dimaksud adalah:
1. Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.
2. Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.
2. 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengapresiasi pengurangan hukuman yang diberikan oleh PT DKI. Namun dia menilai pengurangan masa hukuman itu sebagai bentuk keragu-raguan hakim.
"Masalah pengurangan vonis kita apresiasi. Cuma, di sisi pertimbangan hukumnya, kita keberatan apabila hakim berpendapat apa yang dinyatakan Ahmad Dhani itu merupakan sebuah ujaran kebencian. Kami melihatnya dari sisi psikologi hakim, hakim di satu pihak sebenarnya ragu untuk memutuskan Ahmad Dhani bersalah," kata Hendarsam saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).
Dia menduga sebenarnya hakim di tingkat PT ingin membebaskan Ahmad Dhani. Tetapi, sambung Hendarsam, putusan itu akan mencoreng kredibilitas PN Jakarta Selatan jika memang benar dilakukan.
"Hakim mungkin ingin membuat Mas Dhani bebas, tapi karena Mas Dhani sudah ditahan, itu ketika dilakukan upaya hukum bebas akan mencoreng hakim di tingkat pengadilan negeri yang sudah begitu represif. Harusnya memutus bebas, cuma karena banyak hal yang harus dikorbankan, termasuk kredibilitas hakim pengadilan negeri, sehingga dia mengambil jalan tengah dengan tetap menyatakan bersalah cuma mengurangi hukuman," ucapnya.
Dia berencana mengajukan permohonan kasasi agar Ahmad Dhani bebas. Pengajuan kasasi akan disampaikan setelah tim pengacara menerima salinan putusan dari PT DKI.
"Kami akan uji itu di tingkat kasasi, apabila kami sudah menerima salinan putusan, kami ada jangka waktu untuk mengajukan kasasi," ujarnya.
Pendapat senada disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. BPN menilai putusan terhadap Ahmad Dhani tidak adil.
"Buat kami, harusnya Ahmad Dhani bebas demi hukum," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Perbuatan Dhani, menurut Dasco, tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, dia meminta agar Dhani dibebaskan.
"Karena apa? Yang dilakukan Ahmad Dhani tidak memenuhi unsur. Harusnya nggak dikurangi saja, tapi dibebaskan," katanya.
(knv/nvl)
https://news.detik.com/berita/d-4467913/tolak-korting-hukuman-ahmad-dhani-ngotot-cari-kebebasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar