Sabtu, 09 Maret 2019

5 Temuan Mengejutkan Kala Zul Zivilia Ditangkap - Liputan6.com

Dari dalam apartemen Tower San Fransisco Lantai 12 unit 1208, Jakarta Utara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keempat tersangka.

Terdiri dari methampetamin sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, empat buah HP berikut simcard, dua buah ATM, Timbangan elektric dan uang tunai Rp 1.400.000.

"Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan methampetamin sabu dengan berat 50,6 Kg dan ekstasi sebanyak 54.000 butir," sebut Eddy. 

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jawab Eddy.

Let's block ads! (Why?)


Dari dalam apartemen Tower San Fransisco Lantai 12 unit 1208, Jakarta Utara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keempat tersangka.

Terdiri dari methampetamin sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, empat buah HP berikut simcard, dua buah ATM, Timbangan elektric dan uang tunai Rp 1.400.000.

"Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan methampetamin sabu dengan berat 50,6 Kg dan ekstasi sebanyak 54.000 butir," sebut Eddy. 

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jawab Eddy.

Let's block ads! (Why?)


https://www.liputan6.com/news/read/3913074/5-temuan-mengejutkan-kala-zul-zivilia-ditangkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar