"Sebaiknya Ahmad Dhani ikuti saja proses hukum yang berlaku. Hormati keputusan pengadilan yang telah memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan," kata Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Minggu (24/2/2019).
Ace mengatakan putusan hakim telah memvonis Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian sehingga semestinya Dhani menjalani hukumannya. Ace mengingatkan putusan hakim semestinya dihormati karena tak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk presiden.
Ace mengatakan, jika tokoh-tokoh seperti Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Fahri Hamzah memberikan jaminan pada Dhani, ia khawatir nanti pelaku yang terbukti melakukan ujaran kebencian juga akan meminta perlindungan ke tokoh tersebut. Hal itu justru akan menjadi pandangan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Jika tokoh-tokoh politik pendukung 02 memberikan jaminan atas tindakan pelaku yang terbukti melanggar hukum karena ujaran kebencian, nanti setiap orang yang melakukan ujaran kebencian dan mendukung pasangan 02, akan meminta perlindungan kepada mereka. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri kita," ungkapnya.
Ace menganggap dukungan para tokoh itu sama saja membenarkan tindakan Ahmad Dhani yang terbukti melakukan ujaran kebencian. Selain itu Ace menilai tindakan para tokoh tersebut membela simpatisannya yang juga terbukti menebar kebencian.
"Kami tidak ingin vonis hukum ujaran kebencian dilegitimasi oleh dukungan politik. Ini akan melahirkan ujaran-ujaran kebencian baru akibat backup politik. Jika tokoh-tokoh itu memberikan jaminan, maka hal itu sama saja membenarkan cara-cara seperti Ahmad Dhani yang suka menebar kebencian. Bahkan justru membela pendukungnya yang jelas-jelas telah terbukti mencaci orang lain dengan penuh kebencian," ungkapnya.
Sementara itu, anggota TKN Inas Nasrullah Zubir mengatakan penjaminan penangguhan penahanan yang dilakukan para tokoh pendukung capres 02 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Menurut Inas pasal itu mengatur yang bisa mengajukan penangguhan hanya tersangka atau terdakwa yang sedang proses sidang-nya sedang berlangsung. Sedangkan Ahmad Dhani status-nya ada dua, yakni terpidana dalam kasus lain dan tersangka/terdakwa dalam kasus lain-nya.
"Permintaan politisi di kubu Prabowo, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Amien Rais dan Zulkifli Hasan untuk menangguhkan penahanan Ahmad Dhani adalah bertentangan dengan hukum dan masyarakat sekarang terbuka matanya bahwa kubu Prabowo hanya mementingkan dan perduli kepada kubunya sendiri, walaupun harus melanggar hukum," kata Inas.
Inas mempertanyakan ketulusan kubu Prabowo di kasus itu, ia menyoroti mengapa tidak sekalian diajukan penangguhan penahanan untuk Ratna Sarumpaet saja. Ia menyebut jangan sampai pendukung Prabowo yang sudah dihukum kemudian ditangguhkan penahanannya apabila Prabowo terpilih.
"Kalau niat mereka itu tulus, seharusnya bukan hanya Ahmad Dhani saja yang dimintakankan penangguhan penahanan-nya tapi juga Ratna Sarumpaet dong bahkan juga beribu-ribu terpidana lain-nya yang ada dilapas se-Indonesia juga lah! Itu baru top! Jangan sampai jika Prabowo terpilih, semua terpidana krimimal yang ada dikubu Prabowo, ditangguhkan penahanan-nya selama Prabowo berkuasa!," imbuh Inas.
Sebelumnya, selain keluarga dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, ada sejumlah pihak yang juga siap memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Seperti Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah hingga Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Nama-nama itu disebutkan oleh salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Zahid. Selain itu, ia juga membenarkan jika pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Penangguhannya, sebagai penjamin ada Pak Prabowo, Bang Fadli Zon, dan Pak Fahri Hamzah, dan pihak keluarga. Sudah kita ajukan ke PT kemarin sudah masuk," kata Zahid saat dikonfirmasi di Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (23/2/2019).
Simak Juga 'Prabowo Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani':
(yld/rvk)
Jakarta - Sejumlah tokoh pendukung Capres 02 Prabowo Subianto siap memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani. TKN Jokowi-Ma'ruf Amin meminta Ahmad Dhani dan rekan-rekannya mengikuti proses hukum yang berlaku, jangan sampai semua pelaku meminta jaminan penangguhan penahanan juga.
"Sebaiknya Ahmad Dhani ikuti saja proses hukum yang berlaku. Hormati keputusan pengadilan yang telah memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan," kata Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Minggu (24/2/2019).
Ace mengatakan putusan hakim telah memvonis Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian sehingga semestinya Dhani menjalani hukumannya. Ace mengingatkan putusan hakim semestinya dihormati karena tak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk presiden.
Ace mengatakan, jika tokoh-tokoh seperti Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Fahri Hamzah memberikan jaminan pada Dhani, ia khawatir nanti pelaku yang terbukti melakukan ujaran kebencian juga akan meminta perlindungan ke tokoh tersebut. Hal itu justru akan menjadi pandangan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Jika tokoh-tokoh politik pendukung 02 memberikan jaminan atas tindakan pelaku yang terbukti melanggar hukum karena ujaran kebencian, nanti setiap orang yang melakukan ujaran kebencian dan mendukung pasangan 02, akan meminta perlindungan kepada mereka. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri kita," ungkapnya.
Ace menganggap dukungan para tokoh itu sama saja membenarkan tindakan Ahmad Dhani yang terbukti melakukan ujaran kebencian. Selain itu Ace menilai tindakan para tokoh tersebut membela simpatisannya yang juga terbukti menebar kebencian.
"Kami tidak ingin vonis hukum ujaran kebencian dilegitimasi oleh dukungan politik. Ini akan melahirkan ujaran-ujaran kebencian baru akibat backup politik. Jika tokoh-tokoh itu memberikan jaminan, maka hal itu sama saja membenarkan cara-cara seperti Ahmad Dhani yang suka menebar kebencian. Bahkan justru membela pendukungnya yang jelas-jelas telah terbukti mencaci orang lain dengan penuh kebencian," ungkapnya.
Sementara itu, anggota TKN Inas Nasrullah Zubir mengatakan penjaminan penangguhan penahanan yang dilakukan para tokoh pendukung capres 02 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Menurut Inas pasal itu mengatur yang bisa mengajukan penangguhan hanya tersangka atau terdakwa yang sedang proses sidang-nya sedang berlangsung. Sedangkan Ahmad Dhani status-nya ada dua, yakni terpidana dalam kasus lain dan tersangka/terdakwa dalam kasus lain-nya.
"Permintaan politisi di kubu Prabowo, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Amien Rais dan Zulkifli Hasan untuk menangguhkan penahanan Ahmad Dhani adalah bertentangan dengan hukum dan masyarakat sekarang terbuka matanya bahwa kubu Prabowo hanya mementingkan dan perduli kepada kubunya sendiri, walaupun harus melanggar hukum," kata Inas.
Inas mempertanyakan ketulusan kubu Prabowo di kasus itu, ia menyoroti mengapa tidak sekalian diajukan penangguhan penahanan untuk Ratna Sarumpaet saja. Ia menyebut jangan sampai pendukung Prabowo yang sudah dihukum kemudian ditangguhkan penahanannya apabila Prabowo terpilih.
"Kalau niat mereka itu tulus, seharusnya bukan hanya Ahmad Dhani saja yang dimintakankan penangguhan penahanan-nya tapi juga Ratna Sarumpaet dong bahkan juga beribu-ribu terpidana lain-nya yang ada dilapas se-Indonesia juga lah! Itu baru top! Jangan sampai jika Prabowo terpilih, semua terpidana krimimal yang ada dikubu Prabowo, ditangguhkan penahanan-nya selama Prabowo berkuasa!," imbuh Inas.
Sebelumnya, selain keluarga dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, ada sejumlah pihak yang juga siap memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Seperti Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah hingga Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Nama-nama itu disebutkan oleh salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Zahid. Selain itu, ia juga membenarkan jika pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Penangguhannya, sebagai penjamin ada Pak Prabowo, Bang Fadli Zon, dan Pak Fahri Hamzah, dan pihak keluarga. Sudah kita ajukan ke PT kemarin sudah masuk," kata Zahid saat dikonfirmasi di Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (23/2/2019).
Simak Juga 'Prabowo Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani':
(yld/rvk)
https://news.detik.com/berita/d-4441222/zulkifli-jamin-penangguhan-ahmad-dhani-tkn-hormati-putusan-pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar