Selasa, 12 Februari 2019

Teriakan Ahmad Dhani Usai Sidang Vlog Idiot di PN Surabaya, 'Saya Bukan Tahanan, Saya Tidak Ditahan' - Surya

Ahmad Dhani Berteriak Usai Sidang Vlog Idiot di PN Surabaya, 'Saya Bukan Tahanan, Saya Tidak Ditahan'

SURYA.co.id - Usai menjalani sidang kedua hari ini, Selasa (12/2/2019) di PN Surabaya, Ahmad Dhani mengajukan protes sambil berteriak soal status tahanan yang disandangnya.

Protes itu merupakan bentuk kekesalan Ahmad Dhani yang merasa dirinya bukan tahanan, baik di Rutan Cipinang Jakarta Selatan maupun di Rutan Kelas 1 Surabaya.

"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh pengadilan tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan Grup Band Dewa 19 itu usai sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selama dua pekan ini, Ahmad Dhani menilai pemberitaan dari media salah dan menyesatkan.

Kronologi Kericuhan Jaksa vs Pengacara Ahmad Dhani Usai Sidang Vlog Idiot, Saya Bukan Tahanan

3 Alasan Atta Halilintar Ganti Warna Rambut Lagi, dari Jumlah Subscriber hingga Rambut yang Rusak

“Tolong diluruskan, pemberitaan selama ini atas penahanan saya itu salah,” ungkap Ahmad Dhani.

Aldwin selaku pengacara Ahmad Dhani mengaku, bahwa kliennya hanya pinjaman bukan tahanan.

“Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya, jadi Ahmad Dhani bukanlah tahanan, beliau orang merdeka di Surabaya." ucap Aldwin dengan nada meninggi.

Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya.

Fadli Zon Tolak Minta Maaf terkait Puisi Doa yang Ditukar, Mbah Maimun kan Bukan Penguasa

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019).
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

Let's block ads! (Why?)


Ahmad Dhani Berteriak Usai Sidang Vlog Idiot di PN Surabaya, 'Saya Bukan Tahanan, Saya Tidak Ditahan'

SURYA.co.id - Usai menjalani sidang kedua hari ini, Selasa (12/2/2019) di PN Surabaya, Ahmad Dhani mengajukan protes sambil berteriak soal status tahanan yang disandangnya.

Protes itu merupakan bentuk kekesalan Ahmad Dhani yang merasa dirinya bukan tahanan, baik di Rutan Cipinang Jakarta Selatan maupun di Rutan Kelas 1 Surabaya.

"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh pengadilan tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan Grup Band Dewa 19 itu usai sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selama dua pekan ini, Ahmad Dhani menilai pemberitaan dari media salah dan menyesatkan.

Kronologi Kericuhan Jaksa vs Pengacara Ahmad Dhani Usai Sidang Vlog Idiot, Saya Bukan Tahanan

3 Alasan Atta Halilintar Ganti Warna Rambut Lagi, dari Jumlah Subscriber hingga Rambut yang Rusak

“Tolong diluruskan, pemberitaan selama ini atas penahanan saya itu salah,” ungkap Ahmad Dhani.

Aldwin selaku pengacara Ahmad Dhani mengaku, bahwa kliennya hanya pinjaman bukan tahanan.

“Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya, jadi Ahmad Dhani bukanlah tahanan, beliau orang merdeka di Surabaya." ucap Aldwin dengan nada meninggi.

Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya.

Fadli Zon Tolak Minta Maaf terkait Puisi Doa yang Ditukar, Mbah Maimun kan Bukan Penguasa

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019).
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

Let's block ads! (Why?)


http://surabaya.tribunnews.com/2019/02/12/teriakan-ahmad-dhani-usai-sidang-vlog-idiot-di-pn-surabaya-saya-bukan-tahanan-saya-tidak-ditahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar