Senin, 11 Februari 2019

Sidang Kasus Idiot, Dhani: Di Belanda, Sudah Tidak Ada Pidananya - detikNews

Surabaya - Ahmad Dhani sudah menjalani sidang kedua terkait kasus 'idiot' pencemaran nama baik. Namun sebelum sidang ditutup, menyampaikan pesan kepada majelis hakim.

Dia mempertanyakan soal UU yang menjeratnya dan membandingkan dengan situasi hukum di Belanda.


"Sebagai pertimbangan saja majelis hakim, saya pernah mendengar dari profesor doktor Adi Hamzah bahwa undang-undang seperti ini, di Belanda sudah tidak ada pidananya. Mohon jadi pertimbangan majelis hakim," kata Ahmad Dhani dalam sidang yang beragenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Sidang kedua Ahmad Dhani rampung digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pukul 10.20 WIB. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 35 menit itu, Ketua Hakim R Anton Widyopriyono, langsung memberikan kesempatan kepada pihak Dhani untuk menyampaikan eksepsi sesuai agenda sidang.
9 Pengacara Ahmad Dhani kemudian membacakan 4 nota keberatan. Tidak hanya para pengacara, Dhani juga unjuk suara dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, Dhani didakwa kasus pencemaran nama baik yang dilakukanAgustus 2018 lalu. Kala itu ia menyebut para penghadangnya di Hotel Majapahit Surabaya dengan kata 'idiot'.


Pada sidang pertama, Kamis (7/2), jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) no 11 tahun 2008. UU yang saat ini dipertanyakan oleh Dhani dan tim kuasa hukumnya.
(fat/fat)

Let's block ads! (Why?)


Surabaya - Ahmad Dhani sudah menjalani sidang kedua terkait kasus 'idiot' pencemaran nama baik. Namun sebelum sidang ditutup, menyampaikan pesan kepada majelis hakim.

Dia mempertanyakan soal UU yang menjeratnya dan membandingkan dengan situasi hukum di Belanda.


"Sebagai pertimbangan saja majelis hakim, saya pernah mendengar dari profesor doktor Adi Hamzah bahwa undang-undang seperti ini, di Belanda sudah tidak ada pidananya. Mohon jadi pertimbangan majelis hakim," kata Ahmad Dhani dalam sidang yang beragenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Sidang kedua Ahmad Dhani rampung digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pukul 10.20 WIB. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 35 menit itu, Ketua Hakim R Anton Widyopriyono, langsung memberikan kesempatan kepada pihak Dhani untuk menyampaikan eksepsi sesuai agenda sidang.
9 Pengacara Ahmad Dhani kemudian membacakan 4 nota keberatan. Tidak hanya para pengacara, Dhani juga unjuk suara dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, Dhani didakwa kasus pencemaran nama baik yang dilakukanAgustus 2018 lalu. Kala itu ia menyebut para penghadangnya di Hotel Majapahit Surabaya dengan kata 'idiot'.


Pada sidang pertama, Kamis (7/2), jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) no 11 tahun 2008. UU yang saat ini dipertanyakan oleh Dhani dan tim kuasa hukumnya.
(fat/fat)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4424390/sidang-kasus-idiot-dhani-di-belanda-sudah-tidak-ada-pidananya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar