"Kalau niat mereka itu tulus, seharusnya bukan hanya Ahmad Dhani yang dimintakan penangguhan penahanannya, tapi juga Ratna Sarumpaet sekalian dong, bahkan juga beribu-ribu terpidana lainnya yang ada di lapas se-Indonesia juga lah! Itu baru top! Jangan sampai jika Prabowo terpilih, semua terpidana krimimal yang ada di kubu Prabowo, ditangguhkan penahanannya selama Prabowo berkuasa!" kata Inas kepada wartawan, Minggu (24/2/2019).
Inas mengatakan penjaminan penangguhan penahanan yang dilakukan para tokoh pendukung capres 02 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Menurut Inas, pasal itu mengatur yang bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan hanya tersangka atau terdakwa yang sedang proses sidangnya sedang berlangsung. Sedangkan Ahmad Dhani statusnya ada dua, yakni terpidana dalam kasus lain dan tersangka/terdakwa dalam kasus lain.
Sebelumnya, selain keluarga dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, ada sejumlah pihak yang siap memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Seperti Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah hingga capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Nama-nama itu disebutkan oleh salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Zahid. Selain itu, ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Penangguhannya, sebagai penjamin ada Pak Prabowo, Bang Fadli Zon, Pak Fahri Hamzah, dan pihak keluarga. Sudah kita ajukan ke PT kemarin sudah masuk," kata Zahid saat dimintai konfirmasi di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (23/2/2019).
Simak Juga 'Prabowo Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani':
(yld/tor)
Jakarta - Upaya Ketua MPR yang juga Ketum PAN Zulkifli Hasan dkk menjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani jadi sorotan TKN Jokowi-Ma'ruf. Anggota Tim Khusus TKN Inas Nasrullah menyindir manuver itu.
"Kalau niat mereka itu tulus, seharusnya bukan hanya Ahmad Dhani yang dimintakan penangguhan penahanannya, tapi juga Ratna Sarumpaet sekalian dong, bahkan juga beribu-ribu terpidana lainnya yang ada di lapas se-Indonesia juga lah! Itu baru top! Jangan sampai jika Prabowo terpilih, semua terpidana krimimal yang ada di kubu Prabowo, ditangguhkan penahanannya selama Prabowo berkuasa!" kata Inas kepada wartawan, Minggu (24/2/2019).
Inas mengatakan penjaminan penangguhan penahanan yang dilakukan para tokoh pendukung capres 02 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Menurut Inas, pasal itu mengatur yang bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan hanya tersangka atau terdakwa yang sedang proses sidangnya sedang berlangsung. Sedangkan Ahmad Dhani statusnya ada dua, yakni terpidana dalam kasus lain dan tersangka/terdakwa dalam kasus lain.
Sebelumnya, selain keluarga dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, ada sejumlah pihak yang siap memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Seperti Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah hingga capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Nama-nama itu disebutkan oleh salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Zahid. Selain itu, ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Penangguhannya, sebagai penjamin ada Pak Prabowo, Bang Fadli Zon, Pak Fahri Hamzah, dan pihak keluarga. Sudah kita ajukan ke PT kemarin sudah masuk," kata Zahid saat dimintai konfirmasi di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (23/2/2019).
Simak Juga 'Prabowo Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani':
(yld/tor)
https://news.detik.com/berita/d-4441329/pro-prabowo-mau-jamin-ahmad-dhani-tkn-ratna-sarumpaet-nggak-sekalian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar