Senin, 11 Februari 2019

Pengadilan Tinggi Jakarta Jelaskan Penahanan 30 Hari Ahmad Dhani - detikHot

Jakarta - Ahmad Dhani sempat mempertanyakan soal penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari. Padahal, dia tengah mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suami Mulan Jameela itu menyebut tak seharusnya dia ditahan jika masih dalam proses banding dan belum inkrah.

James Butar Butar selaku Wakil Humas PT Jakarta menjelaskan soal penahanan tersebut. Menurutnya, proses hukum Ahmad Dhani sudah melalui prosedur yang benar.

"Jadi gini perkara banding apabila memenuhi pasal 21 KUHP ada secara obyektif atau subjektif di sana, maka majelis hakim tinggi yang dituju itu berwenang untuk melakukan penahanan selama 30 hari," kata James Butar Butar di PT Jakarta, Senin (11/2/2019).
James Butar Butar membenarkan isi surat Ahmad Dhani soal status hukumnya. Kini, pentolan 'Dewa 19' itu memang belum melalui masa pidana, melainkan dalam proses banding setelah vonis.

"Segala sesuatunya harus kita pahami dulu kita sepakati dulu. Ada seseorang itu ditahan saya tidak sebut siapa-siapa ya seseorang itu ditahan kalau proses banding, saat itu ditahan," sambungnya lagi.

"Hanya, beda dengan proses menjalani pidana, menjalani pidana itu perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi itu sudah pasti ada nanti setelah putusannya," katanya.

Ahmad Dhani sebelumnya menunjukkan surat yang ditulis di dalam penjara untuk media nasional. Ia mempertanyakan penahanannya yang berlangsung saat mengajukan banding.

(hnh/nkn)


Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20

Let's block ads! (Why?)


Jakarta - Ahmad Dhani sempat mempertanyakan soal penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari. Padahal, dia tengah mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suami Mulan Jameela itu menyebut tak seharusnya dia ditahan jika masih dalam proses banding dan belum inkrah.

James Butar Butar selaku Wakil Humas PT Jakarta menjelaskan soal penahanan tersebut. Menurutnya, proses hukum Ahmad Dhani sudah melalui prosedur yang benar.

"Jadi gini perkara banding apabila memenuhi pasal 21 KUHP ada secara obyektif atau subjektif di sana, maka majelis hakim tinggi yang dituju itu berwenang untuk melakukan penahanan selama 30 hari," kata James Butar Butar di PT Jakarta, Senin (11/2/2019).
James Butar Butar membenarkan isi surat Ahmad Dhani soal status hukumnya. Kini, pentolan 'Dewa 19' itu memang belum melalui masa pidana, melainkan dalam proses banding setelah vonis.

"Segala sesuatunya harus kita pahami dulu kita sepakati dulu. Ada seseorang itu ditahan saya tidak sebut siapa-siapa ya seseorang itu ditahan kalau proses banding, saat itu ditahan," sambungnya lagi.

"Hanya, beda dengan proses menjalani pidana, menjalani pidana itu perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi itu sudah pasti ada nanti setelah putusannya," katanya.

Ahmad Dhani sebelumnya menunjukkan surat yang ditulis di dalam penjara untuk media nasional. Ia mempertanyakan penahanannya yang berlangsung saat mengajukan banding.

(hnh/nkn)


Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20

Let's block ads! (Why?)


https://hot.detik.com/celeb/d-4423861/pengadilan-tinggi-jakarta-jelaskan-penahanan-30-hari-ahmad-dhani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar