Kamis, 14 Februari 2019

Pengacara Ahmad Dhani Datang ke PT DKI Klarifikasi Surat Penahanan - detikNews

Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta guna meminta klarifikasi terkait penahanan kliennya. Hendarsam mempersoalkan penetapan penahanan Dhani yang dikeluarkan PT DKI.

Menurut Hendarsam, pada hari Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, pihaknya belum menerima penetapan penahanan dari PT DKI. Namun, pihaknya kaget saat menerima surat penetapan dari PT DKI yang menyatakan penahanan Dhani sudah ditetapkan sejak 31 Januari 2019.

"Nah kita tanya penetapan. Apakah per hari itu (pemindahan Dhani ke Rutan Madaeng) sudah ada penetapan penahanan atas Ahmad Dhani? Sepengetahuan yang kami tangkap Pengadilan Tnggi belum ada penetapannya, tanggal 6 Februari belum ada penetapannya. Besoknya kami kaget, ketika kami mendapatkan, kami dikirimi surat penetapan dari Pengadilan Tinggi mengenai masalah penahanan. Ternyata surat tersebut ditetapkan tanggal 31 Januari 2019," ujar Hendarsam di PT DKI, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2018).

Hendarsam merasa ada yang janggal. Dia mempertanyakan, apakah surat penetapan penahanan Dhani dibuat dengan tanggal mundur. Sebab pada saat pemindahan ke Rutan Medaeng, sebut Hendarsam, pihaknya belum menerima surat penetapan penahanan.

"Ini membingungkan. Apakah Ketua Pengadilan Tinggi berbohong? Nggak mungkin kan. Apakah suratnya dibuat tanggal mundur? Kita nggak ngerti juga. Maka kita mohon klarifikasi. Itu pertama," jelasnya.

Selanjutnya, kuasa hukum Dhani juga mempersoalkan penetapan pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng. Menurut Hendarsam, surat penetapan pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng terbit juga pada 31 Januari 2019.

"Sedangkan sebelumnya, kalau kita baca ada berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Artinya di hari yang sama dikeluarkan penetapan penahanan 30 hari di Pengadilan Tinggi DKI, di hari yang sama dikeluarkan penetapan untuk pemindahan ke Rutan Medaeng. Ini membuat kami bertanya-tanya, masak di hari yang sama keluar dua keputusan," paparnya.

Dua hal di atas yang ingin ditanyakan Hendarsam ke PT DKI. Namun, sebut Hendarsam, pihak PT DKI tidak bersedia.

"Agenda hari ini kita sebenarnya ingin klarifikasi ke Pengadilan Tinggi DKI. Rencananya mau ketemu humas. Cuma yang bersangkutan mengatakan tidak bersedia untuk bertemu, karena kalau itu media atau hanya ingin klarifikasi ada jawaban resmi. Sekarang belum ada jawaban," tutur Hendarsam.

Diberitakan sebelumnya, Dhani diputus bersalah atas kasus penyebaran cuitan ujaran kebencian terkait SARA oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019. Dhani divonis 1,5 tahun penjara.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 31 Januari pentolan band Dewa 19 resmi mengajukan banding ke PT DKI. Dengan pengajuan banding itu, keputusan penahanan Dhani merupakan kewenangan PT DKI. Beralihnya kewenangan penahanan saat banding diajukan diatur dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP.
(zak/fdn)

Let's block ads! (Why?)


Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta guna meminta klarifikasi terkait penahanan kliennya. Hendarsam mempersoalkan penetapan penahanan Dhani yang dikeluarkan PT DKI.

Menurut Hendarsam, pada hari Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, pihaknya belum menerima penetapan penahanan dari PT DKI. Namun, pihaknya kaget saat menerima surat penetapan dari PT DKI yang menyatakan penahanan Dhani sudah ditetapkan sejak 31 Januari 2019.

"Nah kita tanya penetapan. Apakah per hari itu (pemindahan Dhani ke Rutan Madaeng) sudah ada penetapan penahanan atas Ahmad Dhani? Sepengetahuan yang kami tangkap Pengadilan Tnggi belum ada penetapannya, tanggal 6 Februari belum ada penetapannya. Besoknya kami kaget, ketika kami mendapatkan, kami dikirimi surat penetapan dari Pengadilan Tinggi mengenai masalah penahanan. Ternyata surat tersebut ditetapkan tanggal 31 Januari 2019," ujar Hendarsam di PT DKI, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2018).

Hendarsam merasa ada yang janggal. Dia mempertanyakan, apakah surat penetapan penahanan Dhani dibuat dengan tanggal mundur. Sebab pada saat pemindahan ke Rutan Medaeng, sebut Hendarsam, pihaknya belum menerima surat penetapan penahanan.

"Ini membingungkan. Apakah Ketua Pengadilan Tinggi berbohong? Nggak mungkin kan. Apakah suratnya dibuat tanggal mundur? Kita nggak ngerti juga. Maka kita mohon klarifikasi. Itu pertama," jelasnya.

Selanjutnya, kuasa hukum Dhani juga mempersoalkan penetapan pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng. Menurut Hendarsam, surat penetapan pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng terbit juga pada 31 Januari 2019.

"Sedangkan sebelumnya, kalau kita baca ada berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Artinya di hari yang sama dikeluarkan penetapan penahanan 30 hari di Pengadilan Tinggi DKI, di hari yang sama dikeluarkan penetapan untuk pemindahan ke Rutan Medaeng. Ini membuat kami bertanya-tanya, masak di hari yang sama keluar dua keputusan," paparnya.

Dua hal di atas yang ingin ditanyakan Hendarsam ke PT DKI. Namun, sebut Hendarsam, pihak PT DKI tidak bersedia.

"Agenda hari ini kita sebenarnya ingin klarifikasi ke Pengadilan Tinggi DKI. Rencananya mau ketemu humas. Cuma yang bersangkutan mengatakan tidak bersedia untuk bertemu, karena kalau itu media atau hanya ingin klarifikasi ada jawaban resmi. Sekarang belum ada jawaban," tutur Hendarsam.

Diberitakan sebelumnya, Dhani diputus bersalah atas kasus penyebaran cuitan ujaran kebencian terkait SARA oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019. Dhani divonis 1,5 tahun penjara.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 31 Januari pentolan band Dewa 19 resmi mengajukan banding ke PT DKI. Dengan pengajuan banding itu, keputusan penahanan Dhani merupakan kewenangan PT DKI. Beralihnya kewenangan penahanan saat banding diajukan diatur dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP.
(zak/fdn)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4428735/pengacara-ahmad-dhani-datang-ke-pt-dki-klarifikasi-surat-penahanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar