"Saya bingung, kok ini terkesan seperti besok mau diperundangkan. Jadi tidak dengan kepala dingin, ada suasana emosional di teman-teman, menanggapinya sedemikian rupa. Terlalu sensitif. Jadi tidak membaca bahwa ini prosesnya berjalan dan selama ini dibahas dengan teman-teman," kata Anang saat dihubungi, Senin (4/2/2019).
Di sisi lain, Anang mengaku bisa memahami penolakan terhadap RUU Permusikan yang disuarakan para musisi. Namun dia berharap penolakan itu diiringi dengan solusi.
Diketahui, sejumlah pasal dalam draf RUU Permusikan yang dipersoalkan di antaranya Pasal 5 dan Pasal 32-35. Pasal 5 mengatur tentang sejumlah larangan bagi pelaku musik dalam membuat kreasi. Selain itu, Pasal 32-35 mengatur tentang uji kompetensi bagi para pelaku musik.
"Itu dinamika, itu bagian dari hal yang memang kita mau minta masukan penolakannya itu seperti apa. Kalau memang penolakannya hanya gara-gara Pasal 5, kan kita bisa diskusi untuk cari solusi. Apakah lebih baik didrop atau diperbaiki kalau memang ada yang salah. Kan nanti di pertemuan dipersandingkan. Ini kan masih draf," jelas Anang.
Ia pun kembali menegaskan RUU Permusikan ini masih akan menempuh jalan panjang sebelum sah menjadi undang-undang. Draf RUU Permusikan, disebutkan Anang, masih dalam pembahasan di Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR.
Anang meminta para musisi proaktif memberikan masukan terhadap draf RUU Permusikan. Menurut dia, tak semua pasal dalam RUU Permusikan buruk.
"DPR ini memang mau menyerap aspirasi dan bisa melakukan tindakan langsung asalkan ada sinergi, misal dari teman-teman sebagai pelaku untuk memberikan masukan secara cepat. Tapi kalau mau dibedah terus, ya mungkin bisa panjang. Itu tergantung kita memberikan pemasukan di parlemen untuk nanti pemerintah juga memberikan DIM (daftar isian masalah)," ujarnya.
"Ini masih panjang sekali. Makanya penganggapan teman-teman, ya, sah-sah saja. Tapi energi seperti itu kan, ya, kalau melihat isinya yang sementara ada, kan tidak semuanya jelek," imbuh Anang.
Petisi penolakan RUU Permusikan dibuat oleh musisi Danilla Riyadi dengan judul '#TolakRUUPermusikan'. Sejak dibuat pada Minggu (3/2), petisi itu kini telah ditandatangani 140 ribu orang.
Selain itu, muncul Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Diperkirakan ada 262 pelaku musik yang tergabung dalam koalisi nasional tersebut. Mereka menilai DPR tak memiliki urgensi untuk membuat RUU Permusikan yang malah berpotensi menghambat kreativitas musisi.
(tsa/zak)
Jakarta - Penolakan terhadap RUU Permusikan menghangat setelah munculnya petisi online #TolakRUUPermusikan. Anggota Komisi X DPR sekaligus musisi Anang Hermansyah menyayangkan penolakan dari para pelaku musik itu.
"Saya bingung, kok ini terkesan seperti besok mau diperundangkan. Jadi tidak dengan kepala dingin, ada suasana emosional di teman-teman, menanggapinya sedemikian rupa. Terlalu sensitif. Jadi tidak membaca bahwa ini prosesnya berjalan dan selama ini dibahas dengan teman-teman," kata Anang saat dihubungi, Senin (4/2/2019).
Di sisi lain, Anang mengaku bisa memahami penolakan terhadap RUU Permusikan yang disuarakan para musisi. Namun dia berharap penolakan itu diiringi dengan solusi.
Diketahui, sejumlah pasal dalam draf RUU Permusikan yang dipersoalkan di antaranya Pasal 5 dan Pasal 32-35. Pasal 5 mengatur tentang sejumlah larangan bagi pelaku musik dalam membuat kreasi. Selain itu, Pasal 32-35 mengatur tentang uji kompetensi bagi para pelaku musik.
"Itu dinamika, itu bagian dari hal yang memang kita mau minta masukan penolakannya itu seperti apa. Kalau memang penolakannya hanya gara-gara Pasal 5, kan kita bisa diskusi untuk cari solusi. Apakah lebih baik didrop atau diperbaiki kalau memang ada yang salah. Kan nanti di pertemuan dipersandingkan. Ini kan masih draf," jelas Anang.
Ia pun kembali menegaskan RUU Permusikan ini masih akan menempuh jalan panjang sebelum sah menjadi undang-undang. Draf RUU Permusikan, disebutkan Anang, masih dalam pembahasan di Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR.
Anang meminta para musisi proaktif memberikan masukan terhadap draf RUU Permusikan. Menurut dia, tak semua pasal dalam RUU Permusikan buruk.
"DPR ini memang mau menyerap aspirasi dan bisa melakukan tindakan langsung asalkan ada sinergi, misal dari teman-teman sebagai pelaku untuk memberikan masukan secara cepat. Tapi kalau mau dibedah terus, ya mungkin bisa panjang. Itu tergantung kita memberikan pemasukan di parlemen untuk nanti pemerintah juga memberikan DIM (daftar isian masalah)," ujarnya.
"Ini masih panjang sekali. Makanya penganggapan teman-teman, ya, sah-sah saja. Tapi energi seperti itu kan, ya, kalau melihat isinya yang sementara ada, kan tidak semuanya jelek," imbuh Anang.
Petisi penolakan RUU Permusikan dibuat oleh musisi Danilla Riyadi dengan judul '#TolakRUUPermusikan'. Sejak dibuat pada Minggu (3/2), petisi itu kini telah ditandatangani 140 ribu orang.
Selain itu, muncul Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Diperkirakan ada 262 pelaku musik yang tergabung dalam koalisi nasional tersebut. Mereka menilai DPR tak memiliki urgensi untuk membuat RUU Permusikan yang malah berpotensi menghambat kreativitas musisi.
(tsa/zak)
https://news.detik.com/berita/d-4414349/muncul-petisi-tolak-ruu-permusikan-anang-hermansyah-ajak-cari-solusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar