Laporan Reporter Surya, Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim memberikan toleransi terhadap penangguhan penahanan tersangka mucikari F alias Fitirandi yang tersangkut kasus prostitusi online.
Penangguhan penahanan terhadap mucikari F yang tadinya berlaku hingga P21 tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan sekarang ini diberikan toleransi sampai yang bersangkutan melahirkan hingga sembuh.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, menjelaskan pertimbangan subjektif penangguhan itu dari berbagai pertimbangan yakni menunggu yang bersangkutan sampai menyelesaikan proses persalinan.
Karena itulah penangguhan ini dilakukan mempertimbangkan aspek kemanusian lantaran secara kesehatan psikologi yang bersangkutan untuk menghadapi proses persalinan dengan baik.
"Kemungkinannya untuk sementara waktu memberikan toleransi terhadap yang bersangkutan menunda melakukan proses hukum lantaran tersangka F hamil tujuh bulan," ungkapnya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (10/2/2019).
Baca: Polda Jatim Bantah Ada Mucikari yang Gunakan Jasa Vanessa Angel
Yusep mempertegas meskipun tersangka mucikari F saat ini dalam masa penangguhan penahanan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan jika diperlukan untuk diperiksa terkait kasus prostitusi online.
"Ke depannya mungkin jika ada tambahan apabila yang bersangkutan sudah siap akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Baca: Cerita Mardani Ali Sera Tentang Wisudawan Terbaik Unpad dengan Skripsi Bertema #2019GantiPresiden
Apakah tersangka mucikari F diharuskan wajib lapor? Yusep mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut lantaran yang bersangkutan selama dilakukan pemeriksaan cukup kooperatif.
"Kami akan terus gali data digital dari bersangkutan keterkaitannya dengan alat bukti lainnya, baik keterangan saksi-saksi maupun dikaitkan dengan keterangan ahli maupun bukti petunjuk yang ada," terangnya.
Baca: 'Kesaktian' Batu Cincin Mirah Delima Ahok Diperdebatkan, Bu Dendy Buktikan Ini: Nilai Sendiri Lah
Yusep menambahkan pihaknya akan memberikan tegang waktu khusus untuk penangguhan mucikari F karena memperhatikan faktor kemanusian dan kesehatan yang bersangkutan.
Laporan Reporter Surya, Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim memberikan toleransi terhadap penangguhan penahanan tersangka mucikari F alias Fitirandi yang tersangkut kasus prostitusi online.
Penangguhan penahanan terhadap mucikari F yang tadinya berlaku hingga P21 tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan sekarang ini diberikan toleransi sampai yang bersangkutan melahirkan hingga sembuh.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, menjelaskan pertimbangan subjektif penangguhan itu dari berbagai pertimbangan yakni menunggu yang bersangkutan sampai menyelesaikan proses persalinan.
Karena itulah penangguhan ini dilakukan mempertimbangkan aspek kemanusian lantaran secara kesehatan psikologi yang bersangkutan untuk menghadapi proses persalinan dengan baik.
"Kemungkinannya untuk sementara waktu memberikan toleransi terhadap yang bersangkutan menunda melakukan proses hukum lantaran tersangka F hamil tujuh bulan," ungkapnya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (10/2/2019).
Baca: Polda Jatim Bantah Ada Mucikari yang Gunakan Jasa Vanessa Angel
Yusep mempertegas meskipun tersangka mucikari F saat ini dalam masa penangguhan penahanan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan jika diperlukan untuk diperiksa terkait kasus prostitusi online.
"Ke depannya mungkin jika ada tambahan apabila yang bersangkutan sudah siap akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Baca: Cerita Mardani Ali Sera Tentang Wisudawan Terbaik Unpad dengan Skripsi Bertema #2019GantiPresiden
Apakah tersangka mucikari F diharuskan wajib lapor? Yusep mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut lantaran yang bersangkutan selama dilakukan pemeriksaan cukup kooperatif.
"Kami akan terus gali data digital dari bersangkutan keterkaitannya dengan alat bukti lainnya, baik keterangan saksi-saksi maupun dikaitkan dengan keterangan ahli maupun bukti petunjuk yang ada," terangnya.
Baca: 'Kesaktian' Batu Cincin Mirah Delima Ahok Diperdebatkan, Bu Dendy Buktikan Ini: Nilai Sendiri Lah
Yusep menambahkan pihaknya akan memberikan tegang waktu khusus untuk penangguhan mucikari F karena memperhatikan faktor kemanusian dan kesehatan yang bersangkutan.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/02/10/mucikari-vanessa-angel-dapatkan-penangguhan-sampai-melahirkan-dari-polda-jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar