"(Hari Rabu) datang, antre, dikasih nomor 126, kita ikutin. Sudah mau masuk pintu, ditanya mau besuk siapa, Ahmad Dhani. 'Wah, Ahmad Dhani nggak bisa, harus ada surat izin dari Kejari Jaksel'. Saya bilang kenapa nggak bilang-bilang," kata Lieus di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
"Rabu dikasih tahu 'ini tahanan kejaksaan, nggak bisa enak-enak gitu, harus ada izin', ya sudah, kita ngalah. Kesel sih kesel. Tapi kalau kemarin sudah dapat izin nggak boleh lagi, jadi ingat tahanan koruptor. Bisa ilang dari lapas, 24 jam bisa dibesuk. Ini Ahmad Dhani kan bukan orang jahat, kok diperlakukan kaya begini. Ini yang bikin marah," ujar Lieus.
"Tapi terkait dengan ini, waktu saya datang, dia bilang Ahmad Dhani tahanan kejaksaan karena belum inkrah, paham saya. Ngalah lo walaupun kesel. Maunya saya dari depan, nggak usah kita dapat nomor 126, baru dibilangin 'wah Anda harus urus ini dulu karena ini Dhani tahanan kejaksaan'. Paham, kita urus. Dalam surat ini saya baca berulang-ulang, nggak ada klausul Minggu-Sabtu nggak boleh (menjenguk)," imbuhnya.
Karutan Cipinang Oga G Darmawan sebelumnya mengatakan pada hari Minggu memang tidak ada jadwal kunjungan. Oga menegaskan, para penjenguk tahanan pasti dilayani di hari Senin hingga Jumat. Jam besuknya dari pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Terkait hal tersebut, Lieus menilai kebijakan Karutan jahat. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat hanya karena ingin libur pada Sabtu-Minggu.
"Saya baca 'Ketentuan sesuai dengan undang-undang sekian, sekian, sekian. Hal-hal lain diatur oleh Kepala Rutan'. Artinya, ini kebijakan pribadi Kepala Rutan yang mau holiday hari Sabtu dan Minggu. Dia nggak mikirin tuh bahwa semua warga binaan di dalam itu yang mau besuk itu kan maunya kan hari Sabtu-Minggu dong. Dia nggak mikir ke sana. Karena semangat feodal, dia rasa dia adalah penguasa, yang bilang boleh masuk, boleh keluar, boleh segalanya. Dia bikinlah Sabtu-Minggu libur. Itu jahat. Jahat," tegas Lieus.
Menurut Lieus, rutan harus taat karena dirinya sudah memegang surat izin dari kejaksaan. Dia marah pada saat itu karena tetap diberi izin oleh jaksa untuk menjenguk Dhani.
"Si jaksa sudah bilang kasih izin. Ini yang bikin saya marah. Perlakuan Kepala Rutan itu janganlah, kalau sama yang kaya, yang ngasih duit, ngasih mobil bisa beda. Ini saya ngomong gini kan ada buktinya. Tapi kita lihat juga kan ada rutan yang walaupun jam besuknya ada tapi begitu salat Id pagi-pagi semua boleh masuk. Kebijakan untuk serve dia punya warga binaan," tuturnya.
"Kalau saya kan dibikin susah. Heeeh saya mau robek saja ini surat. Tapi karena di sini ada nama Jaya Suprana, 'janganlah Lieus, sabar, kita Rabu sajalah'. Ya sudahlah, dia orang tua, kan. Saya juga orang tua, kan," sambung Lieus.
Sebelumnya, Karutan Cipinang Oga G Darmawan menanggapi protes Lieus Sungkharisma yang mengaku tidak diperbolehkan menjenguk Ahmad Dhani. Oga mengatakan pada hari Minggu memang tidak ada jadwal kunjungan.
"Di seluruh Indonesia, di mana pun, lapas-rutan itu ya libur hari Minggu," ujar Oga saat dimintai konfirmasi detikcom.
Oga menegaskan para penjenguk tahanan pasti dilayani di hari Senin hingga Jumat. Jam besuknya pada pukul 09.00-15.00 WIB.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) juga menjawab protes Lieus, yang memprotes karena tidak dapat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. Aturan mengenai kunjungan tahanan disebut memang hanya dapat dilakukan pada Senin hingga Jumat.
Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Ditjen Pas Anas Saiful Ilham menyebutkan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Isinya yaitu 'Izin kunjungan bagi penasihat hukum, keluarga, dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaan'.
"Sedangkan ayat 2 menyebutkan pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh kepala rutan," kata Anas dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto kepada wartawan.
(azr/idn)
Jakarta - Lieus Sungkharisma menceritakan insiden saat dirinya dilarang menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang lantaran di luar jam besuk. Dia mengaku sudah datang ke rutan pada hari Rabu (30/1), tapi diminta kembali untuk meminta surat izin dari kejaksaan.
"(Hari Rabu) datang, antre, dikasih nomor 126, kita ikutin. Sudah mau masuk pintu, ditanya mau besuk siapa, Ahmad Dhani. 'Wah, Ahmad Dhani nggak bisa, harus ada surat izin dari Kejari Jaksel'. Saya bilang kenapa nggak bilang-bilang," kata Lieus di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
"Rabu dikasih tahu 'ini tahanan kejaksaan, nggak bisa enak-enak gitu, harus ada izin', ya sudah, kita ngalah. Kesel sih kesel. Tapi kalau kemarin sudah dapat izin nggak boleh lagi, jadi ingat tahanan koruptor. Bisa ilang dari lapas, 24 jam bisa dibesuk. Ini Ahmad Dhani kan bukan orang jahat, kok diperlakukan kaya begini. Ini yang bikin marah," ujar Lieus.
"Tapi terkait dengan ini, waktu saya datang, dia bilang Ahmad Dhani tahanan kejaksaan karena belum inkrah, paham saya. Ngalah lo walaupun kesel. Maunya saya dari depan, nggak usah kita dapat nomor 126, baru dibilangin 'wah Anda harus urus ini dulu karena ini Dhani tahanan kejaksaan'. Paham, kita urus. Dalam surat ini saya baca berulang-ulang, nggak ada klausul Minggu-Sabtu nggak boleh (menjenguk)," imbuhnya.
Karutan Cipinang Oga G Darmawan sebelumnya mengatakan pada hari Minggu memang tidak ada jadwal kunjungan. Oga menegaskan, para penjenguk tahanan pasti dilayani di hari Senin hingga Jumat. Jam besuknya dari pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Terkait hal tersebut, Lieus menilai kebijakan Karutan jahat. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat hanya karena ingin libur pada Sabtu-Minggu.
"Saya baca 'Ketentuan sesuai dengan undang-undang sekian, sekian, sekian. Hal-hal lain diatur oleh Kepala Rutan'. Artinya, ini kebijakan pribadi Kepala Rutan yang mau holiday hari Sabtu dan Minggu. Dia nggak mikirin tuh bahwa semua warga binaan di dalam itu yang mau besuk itu kan maunya kan hari Sabtu-Minggu dong. Dia nggak mikir ke sana. Karena semangat feodal, dia rasa dia adalah penguasa, yang bilang boleh masuk, boleh keluar, boleh segalanya. Dia bikinlah Sabtu-Minggu libur. Itu jahat. Jahat," tegas Lieus.
Menurut Lieus, rutan harus taat karena dirinya sudah memegang surat izin dari kejaksaan. Dia marah pada saat itu karena tetap diberi izin oleh jaksa untuk menjenguk Dhani.
"Si jaksa sudah bilang kasih izin. Ini yang bikin saya marah. Perlakuan Kepala Rutan itu janganlah, kalau sama yang kaya, yang ngasih duit, ngasih mobil bisa beda. Ini saya ngomong gini kan ada buktinya. Tapi kita lihat juga kan ada rutan yang walaupun jam besuknya ada tapi begitu salat Id pagi-pagi semua boleh masuk. Kebijakan untuk serve dia punya warga binaan," tuturnya.
"Kalau saya kan dibikin susah. Heeeh saya mau robek saja ini surat. Tapi karena di sini ada nama Jaya Suprana, 'janganlah Lieus, sabar, kita Rabu sajalah'. Ya sudahlah, dia orang tua, kan. Saya juga orang tua, kan," sambung Lieus.
Sebelumnya, Karutan Cipinang Oga G Darmawan menanggapi protes Lieus Sungkharisma yang mengaku tidak diperbolehkan menjenguk Ahmad Dhani. Oga mengatakan pada hari Minggu memang tidak ada jadwal kunjungan.
"Di seluruh Indonesia, di mana pun, lapas-rutan itu ya libur hari Minggu," ujar Oga saat dimintai konfirmasi detikcom.
Oga menegaskan para penjenguk tahanan pasti dilayani di hari Senin hingga Jumat. Jam besuknya pada pukul 09.00-15.00 WIB.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) juga menjawab protes Lieus, yang memprotes karena tidak dapat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. Aturan mengenai kunjungan tahanan disebut memang hanya dapat dilakukan pada Senin hingga Jumat.
Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Ditjen Pas Anas Saiful Ilham menyebutkan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Isinya yaitu 'Izin kunjungan bagi penasihat hukum, keluarga, dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaan'.
"Sedangkan ayat 2 menyebutkan pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh kepala rutan," kata Anas dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto kepada wartawan.
(azr/idn)
https://news.detik.com/berita/d-4414081/lieus-sungkharisma-tak-boleh-jenguk-di-rutan-saat-weekend-itu-jahat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar