Rabu, 06 Februari 2019

Kuasa Hukum Tolak Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Jawa Timur - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terpidana Ahmad Dhani menolak pemindahan kliennya ke Jawa Timur pada Rabu (6/2/2019) ini.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, pemindahan tersebut melampaui kewenangan.

Menurut dia, seharusnya Dhani hanya dihadirkan di persidangan di Jawa Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Dhani, lanjut dia, seharusnya tidak ditahan di Jawa Timur. 

"Nah, itu tugas jaksa menghadirkan Mas Dhani (di persidangan), tetapi karena Mas Dhani ditahan di Cipinang, tentu dimohonkan untuk dihadirkan. Kami lihat permohonannya ini sedikit melampaui kewenangan, karena meminta dipindahkan, seharusnya hanya sekadar menghadirkan, setelah itu pulang lagi ke sini," ucap Aldwin, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).

Ia menuturkan, seharusnya Dhani dibawa ke Surabaya pada hari ini.

Namun, pihaknya meminta Dhani diberangkatkan ke Surabaya pada Kamis (7/2/2019) sesuai jadwal sidang.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Sidoarjo

"Ke depan kami tetap berharap bahwa Dhani tetap di sini sesuai ketetapan pengadilan tinggi yang awal," ujarnya.

Sebelumnya, menurut rencana, Ahmad Dhani akan dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Jawa Timur.

Pemindahan ini lantaran Dhani harus mengikuti sidang dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Beri Dukungan Moral, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terpidana Ahmad Dhani menolak pemindahan kliennya ke Jawa Timur pada Rabu (6/2/2019) ini.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, pemindahan tersebut melampaui kewenangan.

Menurut dia, seharusnya Dhani hanya dihadirkan di persidangan di Jawa Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Dhani, lanjut dia, seharusnya tidak ditahan di Jawa Timur. 

"Nah, itu tugas jaksa menghadirkan Mas Dhani (di persidangan), tetapi karena Mas Dhani ditahan di Cipinang, tentu dimohonkan untuk dihadirkan. Kami lihat permohonannya ini sedikit melampaui kewenangan, karena meminta dipindahkan, seharusnya hanya sekadar menghadirkan, setelah itu pulang lagi ke sini," ucap Aldwin, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).

Ia menuturkan, seharusnya Dhani dibawa ke Surabaya pada hari ini.

Namun, pihaknya meminta Dhani diberangkatkan ke Surabaya pada Kamis (7/2/2019) sesuai jadwal sidang.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Sidoarjo

"Ke depan kami tetap berharap bahwa Dhani tetap di sini sesuai ketetapan pengadilan tinggi yang awal," ujarnya.

Sebelumnya, menurut rencana, Ahmad Dhani akan dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Jawa Timur.

Pemindahan ini lantaran Dhani harus mengikuti sidang dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Beri Dukungan Moral, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)


https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/06/15181691/kuasa-hukum-tolak-penahanan-ahmad-dhani-dipindah-ke-jawa-timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar