Selasa, 19 Februari 2019

Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani dalam Kasus Vlog "Idiot" - KOMPAS.com

SURABAYA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan musisi Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", Selasa (19/2/2019), dalam agenda sidang putusan sela.

Karena eksepsi ditolak, majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono pun melanjutkan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Sayangnya, tim jaksa belum siap menghadirkan saksi. Tim jaksa meminta waktu sepekan untuk menghadirkan saksi.

Eksepsi Ahmad Dhani ditolak karena hakim Anton menilai, syarat formil ataupun materiil tim jaksa dalam surat dakwaan dianggap sempurna.

"Jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu, dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan," kata Anton.

Baca juga: Jenguk ke Rutan, Sandiaga Sebut Ahmad Dhani Jalani Hukuman dengan Senyuman

Majelis hakim, menurut dia, membatasi eksepsi pada pembahasan syarat formil. Adapun semua materi yang menyangkut pokok perkara akan dibahas dalam sidang lanjutan.

"Bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo," kata Anton.

Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa juga menolak eksepsi Ahmad Dhani. Tim jaksa merasa dakwaan yang dibacakan sesuai dengan prosedur yang diatur undang-undang.

Dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kompas TV Sebelumnya ketua pengurus besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj menyatakan saat ini Ahmad Dhani bukan lagi warga Nahdlatul Ulama. Pasalnya Ahmad Dhani dianggap telah menyakiti organisasi muslim terbesar di Indonesia itu setelah mengaitkankan NU dengan nasakom dan Partai Komunis Indonesia.


Let's block ads! (Why?)


SURABAYA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan musisi Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", Selasa (19/2/2019), dalam agenda sidang putusan sela.

Karena eksepsi ditolak, majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono pun melanjutkan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Sayangnya, tim jaksa belum siap menghadirkan saksi. Tim jaksa meminta waktu sepekan untuk menghadirkan saksi.

Eksepsi Ahmad Dhani ditolak karena hakim Anton menilai, syarat formil ataupun materiil tim jaksa dalam surat dakwaan dianggap sempurna.

"Jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu, dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan," kata Anton.

Baca juga: Jenguk ke Rutan, Sandiaga Sebut Ahmad Dhani Jalani Hukuman dengan Senyuman

Majelis hakim, menurut dia, membatasi eksepsi pada pembahasan syarat formil. Adapun semua materi yang menyangkut pokok perkara akan dibahas dalam sidang lanjutan.

"Bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo," kata Anton.

Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa juga menolak eksepsi Ahmad Dhani. Tim jaksa merasa dakwaan yang dibacakan sesuai dengan prosedur yang diatur undang-undang.

Dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kompas TV Sebelumnya ketua pengurus besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj menyatakan saat ini Ahmad Dhani bukan lagi warga Nahdlatul Ulama. Pasalnya Ahmad Dhani dianggap telah menyakiti organisasi muslim terbesar di Indonesia itu setelah mengaitkankan NU dengan nasakom dan Partai Komunis Indonesia.


Let's block ads! (Why?)


https://regional.kompas.com/read/2019/02/19/14205431/hakim-tolak-eksepsi-ahmad-dhani-dalam-kasus-vlog-idiot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar