Vanessa mendatangi Mapolda Jatim pada Rabu (30/1) dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Vanessa datang sekitar pukul 11.00 WIB didampingi beberapa pengacaranya.
Saat Vanessa sedang diperiksa di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, di lokasi yang berbeda Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menggelar jumpa pers. Dalam pertemuan tersebut, Barung mengatakan pihaknya resmi akan menahan Vanessa usai diperiksa nanti.
Barung saat itu mengaku pihaknya sedang menyiapkan Surat Perintah Penahanan yang isinya usai diperiksa nanti, Vanessa tak akan diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung mendekam di dalam sel selama 20 hari ke depan.
"Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan," lanjut Barung.
Foto: Istimewa |
Keputusan penahanan ini, lanjut Barung karena Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," imbuhnya.
Tak hanya itu, kata Barung, ada alasan subjektif dari penyidik dalam mengambil keputusan ini. Misalnya, diketahui Vanessa beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.
"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," papar Barung.
Usai mendengar keputusan penyidik, Vanessa cukup syok. Pengacara Vanessa, Milano Lubis sempat mengatakan jika Vanessa menangis saat diperiksa.
"Dia syok banget lah, ini sedang menjalani pemeriksaan dengan pemberitaan seperti itu," ucap Milano saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2019) malam.
"Coba anda di posisi dia, lagi diperiksa tapi ada pernyataan akan ditahan. Dia (Vanessa) nangis terus ini sepanjang pemeriksaan," lanjut Milano.
Foto: Istimewa |
Kurang lebih hampir 12 jam, sekira pukul 22,45 WIB, Vanessa akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, Vanessa tak keluar dengan mengenakan baju oranye khas tahanan. Vanessa keluar dengan kondisi yang lemas hingga tak kuat untuk berjalan dan harus dibopong.
Ternyata, Vanessa jatuh sakit. Pemeriksaan yang saat itu belum usai akhirnya harus dirampungkan saat itu juga mengingat kondisi Vanessa yang harus mendapat perawatan secepatnya. Tak hanya itu, Vanessa juga sempat pingsan saat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim.
Esoknya, Barung mengatakan berdasarkan data yang diperolehnya dari RS Bhayangkara, ternyata Vanessa mengidap maag akut. Barung menduga, dengan kondisi psikologi yang sedang syok usai dinyatakan akan ditahan, sakit Vanessa pun kambuh.
"Kami juga melihat kondisi yang bersangkutan, saat ini VA sedang dirawat di RS Bhayangkara dikarenakan kondisi psikologinya yang akhirnya masuk ke lambung ya," papar Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (31/1/2019).
"Dan kami sudah melakukan konfirmasi ke rumah sakit maagnya kambuh. Maag akutnya," imbuhnya.
Dalam melakukan penangan kasus Vanessa ini, Barung menambahkan, pihaknya tak ingin menggunakan kaca mata kuda. Dalam arti menutup mata dan menghilangkan sisi kemanusiaan saat melihat kondisi Vanessa yang sakit. Untuk itu, surat penahanan akhirnya ditunda hingga kondisi Vanessa siap.
Tak hanya sakit maag, pengacara Vanessa, Milano, mengatakan kliennya juga mengidap penyakit lain seperti migrain hingga sinus. Vanessa diketahui memiliki riwayat penyakit ini dan semakin kambuh.
Namun, Barung menegaskan pihaknya tetap melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang ada usai Vanessa dinyatakan sembuh nanti. Untuk itu, Barung mengatakan penahanan Vanessa akan dimundurkan hingga kondisinya membaik.
"Seperti yang disampaikan kemarin secara resmi Polda Jatim akan melakukan penahanan. Ini akan dilakukan fleksibilitas melihat dari kemanusiaan dan kesehatan. Sehingga surat penahanan dilakukan mundur melihat daripada kondisi yang bersangkutan," lanjutnya.
Foto: Instagram Stories ccicjatim |
Pada Sabtu (2/1), Vanessa rencananya hendak dijemput untuk dijebloskan ke tahanan karena kondisinya yang membaik. Namun penahanan Vanessa batal karena dia mengaku terserang diare. Barung mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari kedokteran Rumah Sakit Bhayangkara.
"Penilaian kesehatan itu otoritas dari RS Bhayangkara. Rekomendasi kedokteran untuk dipindah yang bersangkutan di rutan Polda Jawa Timur tergantung dari apa yang dialami yang bersangkutan sesuai dengan rekomendasi dokter," kata Barung.
Saat ditanya apakah Vanessa hanya mengulur waktu karena takut ditahan, Barung menegaskan untuk percaya saja pada pengakuan Vanessa.
"Biasanya seperti tetapi itu. Tetapi kita percaya saja bahwa kondisi itu memang seperti itu. Kita tidak underestimate,, kita percaya saja," lanjut Barung.
Lima hari berlalu, kondisi Vanessa pun akhirnya membaik. Vanessa dinyatakan sembuh oleh dokter. Usai keluar dari RS, Vanessa pun langsung dijebloskan ke tahanan.
Foto: Instagram Cyber Crime Polda Jatim |
"Sudah tadi pagi (dipindahkan) kata dokter RS Bhayangkara," kata Barung, Senin (4/2/2019).
Data yang dihimpun detikcom, pemindahan Vanessa memang sudah dijadwalkan sejak Sabtu (2/2). Namun karena kondisinya yang belum membaik, penahanan itu ditunda hingga akhirnya dokter memutuskan kondisi Vanessa sehat. Pemindahan Vanessa pun dilakukan pagi tadi sekira pukul 06.30 WIB.
Sementara itu, Tante Vanessa Reni Setyawan mengatakan kondisi Vanessa cukup membaik. Hanya tinggal di pencernaannya saja. Reni juga mengaku setiap hari menunggui keponakannya.
"Tadi malam saya masih ketemu, saya tungguin. Hanya masalah di pencernaan saja, setiap hari saya tungguin, nggak ada cerita apa-apa ya sebatas seperti mama saja menguatkan," kata Reni.
Selain itu, hingga kini Reni berharap polisi bisa mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Vanessa.
"Sudah dipindahkan dari rumah sakit ke tahanan, pagi tadi jam setengah tujuh, saya belum ketemu. Nggak apa apa nanti sudah baik, proses penangguhan juga masih di proses kita tunggu hasilnya juga, mudah mudahan ada hasil yang menggembirakan," harap Reni.
(fat/iwd)
Surabaya - Vanessa Angel akhirnya ditahan setelah melalui proses yang cukup panjang. Keputusan penahanan ini berawal saat Vanessa sedang diperiksa sebagai tersangka kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila.
Vanessa mendatangi Mapolda Jatim pada Rabu (30/1) dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Vanessa datang sekitar pukul 11.00 WIB didampingi beberapa pengacaranya.
Saat Vanessa sedang diperiksa di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, di lokasi yang berbeda Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menggelar jumpa pers. Dalam pertemuan tersebut, Barung mengatakan pihaknya resmi akan menahan Vanessa usai diperiksa nanti.
Barung saat itu mengaku pihaknya sedang menyiapkan Surat Perintah Penahanan yang isinya usai diperiksa nanti, Vanessa tak akan diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung mendekam di dalam sel selama 20 hari ke depan.
"Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan," lanjut Barung.
Foto: Istimewa |
Keputusan penahanan ini, lanjut Barung karena Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," imbuhnya.
Tak hanya itu, kata Barung, ada alasan subjektif dari penyidik dalam mengambil keputusan ini. Misalnya, diketahui Vanessa beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.
"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," papar Barung.
Usai mendengar keputusan penyidik, Vanessa cukup syok. Pengacara Vanessa, Milano Lubis sempat mengatakan jika Vanessa menangis saat diperiksa.
"Dia syok banget lah, ini sedang menjalani pemeriksaan dengan pemberitaan seperti itu," ucap Milano saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2019) malam.
"Coba anda di posisi dia, lagi diperiksa tapi ada pernyataan akan ditahan. Dia (Vanessa) nangis terus ini sepanjang pemeriksaan," lanjut Milano.
Foto: Istimewa |
Kurang lebih hampir 12 jam, sekira pukul 22,45 WIB, Vanessa akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, Vanessa tak keluar dengan mengenakan baju oranye khas tahanan. Vanessa keluar dengan kondisi yang lemas hingga tak kuat untuk berjalan dan harus dibopong.
Ternyata, Vanessa jatuh sakit. Pemeriksaan yang saat itu belum usai akhirnya harus dirampungkan saat itu juga mengingat kondisi Vanessa yang harus mendapat perawatan secepatnya. Tak hanya itu, Vanessa juga sempat pingsan saat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim.
Esoknya, Barung mengatakan berdasarkan data yang diperolehnya dari RS Bhayangkara, ternyata Vanessa mengidap maag akut. Barung menduga, dengan kondisi psikologi yang sedang syok usai dinyatakan akan ditahan, sakit Vanessa pun kambuh.
"Kami juga melihat kondisi yang bersangkutan, saat ini VA sedang dirawat di RS Bhayangkara dikarenakan kondisi psikologinya yang akhirnya masuk ke lambung ya," papar Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (31/1/2019).
"Dan kami sudah melakukan konfirmasi ke rumah sakit maagnya kambuh. Maag akutnya," imbuhnya.
Dalam melakukan penangan kasus Vanessa ini, Barung menambahkan, pihaknya tak ingin menggunakan kaca mata kuda. Dalam arti menutup mata dan menghilangkan sisi kemanusiaan saat melihat kondisi Vanessa yang sakit. Untuk itu, surat penahanan akhirnya ditunda hingga kondisi Vanessa siap.
Tak hanya sakit maag, pengacara Vanessa, Milano, mengatakan kliennya juga mengidap penyakit lain seperti migrain hingga sinus. Vanessa diketahui memiliki riwayat penyakit ini dan semakin kambuh.
Namun, Barung menegaskan pihaknya tetap melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang ada usai Vanessa dinyatakan sembuh nanti. Untuk itu, Barung mengatakan penahanan Vanessa akan dimundurkan hingga kondisinya membaik.
"Seperti yang disampaikan kemarin secara resmi Polda Jatim akan melakukan penahanan. Ini akan dilakukan fleksibilitas melihat dari kemanusiaan dan kesehatan. Sehingga surat penahanan dilakukan mundur melihat daripada kondisi yang bersangkutan," lanjutnya.
Foto: Instagram Stories ccicjatim |
Pada Sabtu (2/1), Vanessa rencananya hendak dijemput untuk dijebloskan ke tahanan karena kondisinya yang membaik. Namun penahanan Vanessa batal karena dia mengaku terserang diare. Barung mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari kedokteran Rumah Sakit Bhayangkara.
"Penilaian kesehatan itu otoritas dari RS Bhayangkara. Rekomendasi kedokteran untuk dipindah yang bersangkutan di rutan Polda Jawa Timur tergantung dari apa yang dialami yang bersangkutan sesuai dengan rekomendasi dokter," kata Barung.
Saat ditanya apakah Vanessa hanya mengulur waktu karena takut ditahan, Barung menegaskan untuk percaya saja pada pengakuan Vanessa.
"Biasanya seperti tetapi itu. Tetapi kita percaya saja bahwa kondisi itu memang seperti itu. Kita tidak underestimate,, kita percaya saja," lanjut Barung.
Lima hari berlalu, kondisi Vanessa pun akhirnya membaik. Vanessa dinyatakan sembuh oleh dokter. Usai keluar dari RS, Vanessa pun langsung dijebloskan ke tahanan.
Foto: Instagram Cyber Crime Polda Jatim |
"Sudah tadi pagi (dipindahkan) kata dokter RS Bhayangkara," kata Barung, Senin (4/2/2019).
Data yang dihimpun detikcom, pemindahan Vanessa memang sudah dijadwalkan sejak Sabtu (2/2). Namun karena kondisinya yang belum membaik, penahanan itu ditunda hingga akhirnya dokter memutuskan kondisi Vanessa sehat. Pemindahan Vanessa pun dilakukan pagi tadi sekira pukul 06.30 WIB.
Sementara itu, Tante Vanessa Reni Setyawan mengatakan kondisi Vanessa cukup membaik. Hanya tinggal di pencernaannya saja. Reni juga mengaku setiap hari menunggui keponakannya.
"Tadi malam saya masih ketemu, saya tungguin. Hanya masalah di pencernaan saja, setiap hari saya tungguin, nggak ada cerita apa-apa ya sebatas seperti mama saja menguatkan," kata Reni.
Selain itu, hingga kini Reni berharap polisi bisa mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Vanessa.
"Sudah dipindahkan dari rumah sakit ke tahanan, pagi tadi jam setengah tujuh, saya belum ketemu. Nggak apa apa nanti sudah baik, proses penangguhan juga masih di proses kita tunggu hasilnya juga, mudah mudahan ada hasil yang menggembirakan," harap Reni.
(fat/iwd)
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4413573/akhirnya-vanessa-angel-ditahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar