Selasa, 12 Februari 2019

Ahmad Dhani Ingin Penangguhan Penahanannya Dikabulkan - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani menginginkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarganya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikabulkan.

"Dia ingin penangguhan penahanannya di Jakarta dikabulkan," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2019).

Dhani merasa, bahwa tidak semestinya ditahan lantaran kasusnya belum inkrah, karena mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Saat ini, Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

Baca juga: Ahmad Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan dalam Sidang Kasus Vlog Idiot

Pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng adalah untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani. Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tidak seharusnya ditahan. Dia ditahan di sini kan tidak layak. Ini karena persoalan di Jakarta aja kan dia ditahan di sini. Tinggal tunggu penangguhannya. Semoga PT DKI objektif menilai karena tidak ada alasan untuk menahan. Pemeriksaan ini kan di tingkat banding, jadi buat apa penahanan," ujar Aldwin.

Diberitakan sebelumnya, Lieus Sungkarisma, yang merupakan kerabat sekaligus juru bicara keluarga Dhani, memberi surat permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (11/2/2019).

Surat tersebut sudah ditandatangani oleh ibunda Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler; istri Dhani, Mulan Jameela; adik Dhani yang bernama Diah Rahmaniar; dan dua anak Dhani, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.

"Kami sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangannya itu Dhani masih punya anak kecil," ujar Lieus di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin sore.

Baca juga: Olahraga dan Menulis Jadi Aktivitas Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

Let's block ads! (Why?)


JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani menginginkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarganya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikabulkan.

"Dia ingin penangguhan penahanannya di Jakarta dikabulkan," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2019).

Dhani merasa, bahwa tidak semestinya ditahan lantaran kasusnya belum inkrah, karena mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Saat ini, Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

Baca juga: Ahmad Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan dalam Sidang Kasus Vlog Idiot

Pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng adalah untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani. Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tidak seharusnya ditahan. Dia ditahan di sini kan tidak layak. Ini karena persoalan di Jakarta aja kan dia ditahan di sini. Tinggal tunggu penangguhannya. Semoga PT DKI objektif menilai karena tidak ada alasan untuk menahan. Pemeriksaan ini kan di tingkat banding, jadi buat apa penahanan," ujar Aldwin.

Diberitakan sebelumnya, Lieus Sungkarisma, yang merupakan kerabat sekaligus juru bicara keluarga Dhani, memberi surat permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (11/2/2019).

Surat tersebut sudah ditandatangani oleh ibunda Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler; istri Dhani, Mulan Jameela; adik Dhani yang bernama Diah Rahmaniar; dan dua anak Dhani, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.

"Kami sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangannya itu Dhani masih punya anak kecil," ujar Lieus di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin sore.

Baca juga: Olahraga dan Menulis Jadi Aktivitas Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

Let's block ads! (Why?)


https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/13/074619010/ahmad-dhani-ingin-penangguhan-penahanannya-dikabulkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar