Bella Luna Ferlin dan Nana yang baru menikah delapan hari dilaporkan Shirley atas dugaan kasus menghilangkan asal usul perkawinan. Mereka disebut melanggar Pasal 279 dan 280 KUHP.
"Pertama alhamdulillah, laporan kami diterima setelah didiskusikan dengan pihak penyidik. Akhirnya kita memutuskan perkara ini terkait dengan menghilangkan asal usul perkawinan. Pasal 279 dan 280 KUHP pidana ancaman hukuman tujuh tahun," ujar pengacara Shirley, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/2/2019).
Razman menjelaskan mengapa pasal itu yang pas untuk menjerat Bella Luna dan Nana. Menurutnya, Nana masih berstatus suami sah dari kliennya, Shirley.
"Kenapa dia menghilangkan asal usul? Karena di situ dia munculkan buku nikah, antara Bella dengan saudara Nana. Kemudian pada saat yang bersamaan ada juga buku nikah yang dibawa oleh Bu Shirley dan itu juga sah tahun 2010. Jadi yang mana yang benar? Setelah kita teliti, nanti itu akan dikroscek oleh pihak penyidik ke gereja di Semarang, tempat pernikahan mereka. Nanti akan dicari tahu oleh penyidik tentang keberadaan atau keabsahan surat nikah yang ditunjukkan oleh Bella Luna dan saudara Eko," paparnya.
Menurut Shirley, Nana sampai saat ini belum menghubunginya terkait menikah dengan wanita lain yakni Bella Luna. Pengusaha kaya raya itu disebut hanya menghubungi pihak keluarganya untuk meminta damai.
"Kalau menghubungi ke saya langsung belum. Menghubungi ke salah satu pihak keluarga (untuk ajak damai)," kata Shirley.
Kemarin Shirley buka-bukaan mengaku masih istri sah Nana dan telah memiliki dua orang anak. Dia sampai tak habis pikir Nana tergoda dengan Bella Luna.
Bella Luna sempat mengaku kalau Nana tak pernah menikah sama sekali. Dia mendapatkan rumah senilai Rp 2 miliar dan tiga perusahaan saat dinikahi Nana.
(mau/tia)
Photo Gallery
Jakarta - Shirley menepati janjinya untuk melaporkan Bella Luna dan suaminya, Nana. Hari ini wanita yang mengaku masih istri sah Nana itu membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Bella Luna Ferlin dan Nana yang baru menikah delapan hari dilaporkan Shirley atas dugaan kasus menghilangkan asal usul perkawinan. Mereka disebut melanggar Pasal 279 dan 280 KUHP.
"Pertama alhamdulillah, laporan kami diterima setelah didiskusikan dengan pihak penyidik. Akhirnya kita memutuskan perkara ini terkait dengan menghilangkan asal usul perkawinan. Pasal 279 dan 280 KUHP pidana ancaman hukuman tujuh tahun," ujar pengacara Shirley, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/2/2019).
Razman menjelaskan mengapa pasal itu yang pas untuk menjerat Bella Luna dan Nana. Menurutnya, Nana masih berstatus suami sah dari kliennya, Shirley.
"Kenapa dia menghilangkan asal usul? Karena di situ dia munculkan buku nikah, antara Bella dengan saudara Nana. Kemudian pada saat yang bersamaan ada juga buku nikah yang dibawa oleh Bu Shirley dan itu juga sah tahun 2010. Jadi yang mana yang benar? Setelah kita teliti, nanti itu akan dikroscek oleh pihak penyidik ke gereja di Semarang, tempat pernikahan mereka. Nanti akan dicari tahu oleh penyidik tentang keberadaan atau keabsahan surat nikah yang ditunjukkan oleh Bella Luna dan saudara Eko," paparnya.
Menurut Shirley, Nana sampai saat ini belum menghubunginya terkait menikah dengan wanita lain yakni Bella Luna. Pengusaha kaya raya itu disebut hanya menghubungi pihak keluarganya untuk meminta damai.
"Kalau menghubungi ke saya langsung belum. Menghubungi ke salah satu pihak keluarga (untuk ajak damai)," kata Shirley.
Kemarin Shirley buka-bukaan mengaku masih istri sah Nana dan telah memiliki dua orang anak. Dia sampai tak habis pikir Nana tergoda dengan Bella Luna.
Bella Luna sempat mengaku kalau Nana tak pernah menikah sama sekali. Dia mendapatkan rumah senilai Rp 2 miliar dan tiga perusahaan saat dinikahi Nana.
(mau/tia)
Photo Gallery
https://hot.detik.com/celeb/d-4440731/8-hari-nikah-bella-luna-dan-suami-dilaporkan-polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar